Pringsewu (MDSnews) Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu dengan agenda kesepakatan bersama tentang Program pembentukan Perda Tahun 2019, Pengesahan Ranperda APBD 2019 dan dua Ranperda lainnya menjadi Perda Kabupaten Pringsewu digelar diruang rapat utama DPRD kabupaten setempat, Kamis (29/11) kemarin.
Rapat paripurna yang diikuti 29 dari 40 anggota DPRD Pringsewu ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua l DPRD Pringsewu Sagang Nainggolan didampingi Wakil Ketua ll Stiyono, SH.

Bupati Pringsewu, Hi. Sujadi dalam sambutannya mengatakan terkait Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2019, berdasarkan hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah terdapat Program Peraturan Daerah, masing-masing sebanyak 4 Ranperda yang merupakan Prakarsa DPRD, dan 6 Ranperda yang berasal dari pihak eksekutif.

Ranperda-ranperda yang dimaksud adalah Ranperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten, Ranperda tentang rencana induk Pembangunan Pariwisata Daerah, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Pekon, Ranperda tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah bidang perikanan, Ranperda tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah, Ranperda tentang tanggungjawab sosial lingkungan, Ranperda tentang irigasi, Ranperda tentang penyelenggaraan perkoperasian, Ranperda tentang keterbukaan informasi publik dan Renperda tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan
“Saya berharap Propemperda ini dapat selesai tepat waktu, dan kepada Bagian Bina dan Fasilitasi Produk Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, agar segera berkordinasi dengan sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu terkait Ranperda-ranperda dimaksud, baik yang berasal dari eksekutif maupun prakarsa pihak legislatif yang telah ditetapkan di Propemperda atau yang dahulu dikenal dengan istilah Prolegda,”ungkap Sujadi.

Lanjut Sujadi, terkait pengesahan Ranperda APBD Pringsewu 2019 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu telah diuraikan pada saat penyampaian Nota Keuangan RAPBD 2018 pada tanggal 16 Oktober 2018 lalu.
Selain itu bahwa penyusunan Rancangan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Pringsewu yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2019 meliputi 6 prioritas pembangunan.

“Yang kita padukan dengan proyeksi pendapatan daerah, di mana prioritas dari program dan kegiatan yang akan dilaksanakan selain mendukung tugas pokok dan fungsi OPD juga mendukung 6 prioritas pembangunan telah sama-sama disepakati. Dengan demikian di dalam APBD Tahun Anggaran 2019 ini telah tersusun struktur APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan kesemuanya seiring dengan adanya tuntutan tugas Pemerintahan dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat kabupaten Pringsewu,”kata dia
Dikatakan Sujadi, mengenai pengesahan 2 Ranperda lainnya menjadi Perda Kabupaten Pringsewu, yakni masing-masing Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Tentang Penanggulangan Kemiskinan.
“Perda UMKM menjadi sangat penting karena pengaturan yang dimuat mengakomodir berbagai hal bersifat administratif dan teknis dalam penyelenggaraan menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha mikro kecil dan menengah menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
Sehingga, Perda UMKM perlu dibuat sebagai peraturan yang bersifat operasional, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No.20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah,”ujar Sujadi.
Sedangkan terkait Perda Tentang Penanggulangan Kemiskinan, dimana salah satunya adalah karena kemiskinan merupakan permasalahan yang memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan sistematik, terpadu dan menyeluruh, dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar masyarakat secara layak melalui pembangunan, inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan bermartabat.
“Karena, dalam rangka menanggulangi masalah kemiskinan di Kabupaten Pringsewu perlu kebijakan strategi yang efektif, efisein, terkoordinasi dan terpadu. Sehingga dapat terwujud dalam kurun waktu pembangunan jangka panjang,”ucap Sujadi.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD kabupaten Pringsewu, Rohmansyah mengatakan kesimpulan
secara umum APBD 2019 telah mengacu peraturan yang berlaku perencanaan program dan kegiatan dalam Dukumen.
“Pada Umumnya R-APBD Tahun 2019 telah sesuai dengan tema,visi dan misi serta program prioritas yang ditetapkan pada tahun 2019 dalam kondisi berimbang,”ujarnya.
Badan Anggaran DPRD Pringsewu juga meminta rekomendasi demi peningkatan kinerja Pemerintah Daerah, dan target mempertahankan WTP ditahun tahun selanjutnya.
Sehingganya, dengan ini
terkait Program pembentukan Peraturan Daerah tahun 2018 yang telah disepakati antara DPRD dan Pemerintah Daerah berjumlah 9 Raperda terdiri dari 4 raperda Prakarsa DPRD.
” 2 telah disahkan hari ini dan 2 telah selesai dibahas oleh pansus DPRD bersama OPD terkait,”ucap Rohmansyah.
Sedangkan 5 Raperda yang berasal dari Pemerintah daerah ditambahkan Rohmansyah, baru satu
Raperda yang disampaikan yaitu Raperda tentang Pengelolaan
Domestik.
“Untuk itu diminta kepada saudara Bupati agar menugaskan OPD terkait, untuk segera menyampaikan 4 Raperda yang dimaksud hal ini bertujuan agar tidak menjadi PR di tahun Anggaran 2019. Di karenakan pada tahun anggaran 2019 Program pembentukan
Peraturan Daerah telah disepakati berjumlah 10 Raperda, hal ini
berkaitan dengan kinerja dan realisasi tahun anggaran berjalan,”tandasnya.
Tampak hadir pada Rapat Paripurna tersebut,Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Budiman beserta para asisten, staf ahli bupati dan kepala OPD, serta para camat.
Reporter Nanda Trijaya
Editor Bulloh