Lampung Barat (MDSnews)—Kejaksaan Negeri Liwa Lampung Barat melakukan pemusnahan barang bukti berupa Narkotika jenis ganja 120,56244 Gram, Satu batang ganja, 601 butir ekstasi, empat pucuk senpi jenis pistol, satu pucuk senpi jenis locok, selongsong, amunisi kaliber 5,5 dan 6 mm di halaman Kejari Lambar, Rabu (5/12) sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam pemusnahan tersebut di saksikan Jajaran Polres Lampung Barat, Kodim 0422, Dinas Kesehatan, Perwakilan Kejati Lampung. Adapun jumlah BB yang dimusnahkan, yakni narkotika jenis ganja 120,56244 Gram, Satu batang ganja, 601 butir ekstasi, empat pucuk senpi jenis pistol, satu pucuk senpi jenis locok, selongsong, amunisi kaliber 5,5 dan 6 mm dimusnahkan oleh pihak yang berwajib dengan cara ditembakkan ke udara. Kepala kejaksaaan Liwa Mansur SH.MM. Menjelaskan bahwa barang bukti yang di musnakan dari tahun 2016 – 2018 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Lanjut Mansur, barang bukti milik tersangka ada juga yang di kembalikan,” sesuai peradilan yang sudah memenuhi unsur kepatutan di berikan terhadap keluarga yang berhak”,tutupnya
Reporter. Frans/Rosandi