TULANG BAWANG BARAT,(MDSnews)–Ketua komisi C bidang pembangunan DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba), Paisol, SH menuding pengerjaan ridgit beton pada ruas jalan Margodadi- Dayamurni kecamatan Tumijajar senilai Rp1,7 miliar dari alokasi APBD-Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2018 syarat penyimpangan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
” Kita minta Dinas PUPR melakukan Contrak Change Order (CCO) kepada pihak rekanan CV. Rahmad Jaya Abadi yang mengerjakan kerjaan tersebut dan bagi rekanan yang mengerjakan pekerjaan pembangunan pemerintah diluar ketentuan spesipikasi tehknis, wajib diblack list dan dievaluasi oleh dinas PUPR Tubaba,” ujarnya kepada sejumlah awak media, kamis (20/12/2018) saat melakukan peninjauan dilokasi peroyek tersebut.
Sementara itu Bambang konsultan Pengawas proyek ridgit beton sepanjang kurang lebih 150 meter tersebut mengatakan bahwa, pihaknya mengakui bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesipikasi tehknis yang ada dan telah berulang kali memberikan peringatan kepada pihak rekanan, namun tidak di indahkan.
” Memang pekerjaan ini tidak sesuai spek dan kami sudah berulang kali mengingatkan pihak rekanan agar bekerja sesuai dengan ketentuan yang ada mengacu pada spesipikasi tehknis yang ada dalam kontrak, namun tidak di indahkan oleh pihak rekanan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya Juaini penasehat PWI Tubaba berharap agar pelaksanaan pembangunan di Tubaba dapat dikerjakan secara baik oleh rekanan dengan harapan dapat melahirkan kualitas pembangunan yang baik sesuai yang diharapkan oleh Bupati Tubaba H.Umar Ahmad, SP untuk kemajuan Tubaba yang Maju, Sejahtera dan berdaya saing.
Selain itu, Juaini juga berharap seluruh bangun ridgit beton yang terdapat di Kabupaten Tubaba, segera dievaluasi oleh pihak Dinas PUPR Tubaba, sebab menurutnya terdapat banyak bangunan ridgit beton yang sudah rusak.
” Dinas PUPR Tubaba jangan gegabah untuk menerima pekerjaan itu, Dinas wajib mengevaluasi, jika sampai pihak dinas asal terima pekerjaan yang tidak berkualitas, ini menjadi preseden buruk terhadap pembangunan Tubaba dan yang jelas berdampak hukum terhadap keuangan daerah,” tukasnya. (MDSnews/Sanur/Arpani).