Pelaku Curat Curanmor Di Dua TKP Diamankan Polisi 

DAERAH HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Pringsewu TERBARU
Tanggamus (MDSnews)—Pekon Curat Edi Kuswoyo (45) bukan mengajarkan hal baik kepada keponakannya Sarwono (22), namun berbekal kunci T yang dibuatnya sendiri dia mengajarinya cara mencuri sepeda motor.
Beruntung duet paman yang merupakan warga Desa Pujorahayu Kecamatan Negeri Katon Pesawaran dan keponakan warga Pamenang Pagelaran ini berhasil dibekuk Polsek Pringsewu Kota dibackup Tim Tekab 308 Polres Tanggamus.
Namun tercatat duet ini telah berhasil menggondol 3 sepeda motor di 2 TKP berbeda, diantaranya 2 sepeda motor milik korban Muhammad Nur Mursalim (32) alamat Dusun Bumi Ayu Kecamatan Pringsewu, lalu satu sepeda motor Honda Beat BE 6560 UP milik Samin (58) warga Pekon Bumi Ratu Kecamatan Pagelaran.
Bukan hanya sepeda motor, namun korban Muhammad Nur Mursalim juga mengalami kerugian 1 handphone Galaxy J2 Prime ketika kedua tersangka menggondol 2 sepeda motornya.
Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Iptu Murdono, kedua tersangka ditangkapkan berdasarkan laporan korban pencurian dengan pemberatan (Curat) Muhammad Nur Mursalin tanggal 4 Desember 2018.
“Alhamdulillah berdasarkan kerja keras dan penyelidikan Polsek Pringsewu Kota dan Tekab 308 Polres Tanggamus, kedua tersangka ditangkap pada Rabu tanggal 19 Desember 2018 pukul 20.00 Wib di Desa Pujorahayu Negrikaton Kabupaten Pesawaran,” kata Iptu Murdono mewakili Kapolsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus Kompol Eko Nugroho, SIK. Kanit Reskrim Iptu Murdono didampingi Kanit Intelkam Iptu Hi. Darwin dan anggota unit Reskrim dalam keterangan persnya di Mapolres Tanggamus, Sabtu (22/12) siang.
Iptu Murdono menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, mereka baru mengakui melakukan pencurian sepeda motor di 2 TKP tersebut namun pihaknya akan terus mengembangkan ke TKP lainnya.
“Pengakuannya tersangka baru 2 kali, namun tidak menutup kemungkinan ada TKP lain, akan terus kita kembangkan,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya, tersangka berikut barang bukit 2 sepeda motor, satu hp dam satu kunci T diamankan di Polsek Pringsewu Kota. Sementara kasus lain akan di proses Polsek Pagelaran.
“Para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Terpisah, Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra, SH membenarkan bahwa kedua tersangka juga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya.
“Benar sesuai laporan tanggal 11 Desember 2018, kedua tersangka mencuri motor Samin (50) di Pekon Bumi Ratu Kecamatan Pagelaran Pringsewu,” kata Iptu Edi Suhendra, Minggu (23/12) pagi.
Iptu Edi Suhendra menambahkan, dalam perkara tersebut pihaknya telah mengambil keterangan tersangka, korban dan saksi-saksi sehingga setelah ia selesai menjalani proses perkara di Polsek Pringsewu Kota maka akan dilanjutkan oleh pihaknya.
“Proses pemeriksaan sedang kita lengkapi baik korban, saksi-saksi maupun tersangka. Apabila tersangka telah selesai dalam perkara di Polsek Pringsewu Kota maka kita limpahkan lagi ke meja hijau untuk kasus Pagelaran,” tandasnya.
Reporter.     Nanda Trijaya
Editor.          Bulloh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *