Membawa Sajam Pemuda Pengangguran Diamankan Polisi.

DAERAH HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG TERBARU Tulang Bawang Barat

TUBABA (MDSnews)–Tertangkap tangan membawa dan menyimpan sajam (senjata tajam) inisial RS pemuda penganguran warga Tiyuh Mekar Asri, digelandang petugas polisi Team anti Bandit 308 Mapolsek Tulang Bawang Tengah(TBT), Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) berikut barang Bukti

Hal itu Benarkan kapolsek Tuba-tengah ,Kompol M Zulfikar, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH, saat ini
pelaku sudah kita amankan di rumah tahanan mapolsek tuba-tengah ,guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“ Pelaku inisial RS pemuda pengangguran, merupakan warga Tiyuh Mekar Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” diamankan sekira pukul 11.00 WIB, di tiyuh setempat, saat personel Polsek Tulang Bawang Tengah sedang melaksanakan patroli rutin pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor).terang
Kompol Zulfikar. Kepada MDSnews pada ,Selasa (25/12/2018).

“Saat petugas kami sedang melaksanakan patroli, petugas bertemu dengan seorang pemuda yang sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan, lalu dilakukan penyetopan dan penggeledahan terhadap pelaku. Petugas kami menemukan BB (barang bukti) sajam di pinggang pelaku dan di dalam tas ransel milik pelaku, selanjutnya pelaku berikut BB dibawa ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” papar Kompol Zulfikar.

Dari tangan pelaku, kata Zulfikar petugas kami berhasil menyita BB berupa sajam jenis badik dengan panjang sekira 25 cm dan sajam jenis arit dengan panjang sekira 45 cm.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam tanpa hak dan bukan profesinya. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.” pungkas Kapolsek.(MDSnews -Arpani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *