Bandar Lampung (MDSnews)—-Uji Kompetensi Wartawan (UKW) merupakan kebijakan yang ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/II/2010 Tentang Standar Kompetensi Wartawan yang telah diperbaharui dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan. Berdasarkan peraturan tersebut, maka semua wartawan Medinas Lampung ( Medinas Group), di wajibkan mengikuti program wartawan Kompeten, khususnya bagi wartawan Medinas Lampung yang menjalankan kegiatan di bidang jurnalisme, bahkan diharapkan dapat mengikuti dan meraih kelulusan Kompeten. Karena di zaman digital sekarang ini para wartawan diharapkan betul betul Kompeten,” ungkap Cik, Nara panggilan akrab, seusai rapat redaksi Kamis (20/12/18) sekira pukul 04.00wib di kantor redaksi blok M depan SMA 14 Bukit Kemiling Permai (BKP).

Lanjut Nara S Karta Dilaga Peraturan dan kebijakan Dewan Pers dinilai sangat bermamfaat dan penting bagi kegiatan wartawan di lapangan, terutama bagi wartawan Medinas Group, bagaimana langkah seorang wartawan mendapatkan karya tulisnya secara profesional, kalau dia belum pernah sama sekali mendapatkan pendidikan jurnalisme atau uji kompetensi, UKW yang di anjurkan Dewan pers itu sendiri, sementara semua yang mengatas namakan Pers, wartawan, tempat tunduk dan patuh adalah Dewan Pers atau peraturan yang di keluarkan Dewan Pers,” Tegas Nara.
Dikatakan Nara, Program Dewan Pers terkait peraturan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang di lakukan beberapa, Organisasi yang telah lulus Verifikasi Administrasi Secara faktual, seperti, PWI, IJTI, AJI, atau Perusahaan Pers seperti PT Medinas Jaya Perkasa yang telah lulus Verifikasi,” ungkap Nara.

Sementara Pimpinan Perusahaan yang juga Mantan Ketua PWI Tanggamus Hasbullah.ZS, menilai Program Dewan Pers sangat Profesional dan bagus untuk profesi wartawan, dan di wajibkan secara continue di laksanakan demi Kompetennya para wartawan. Dengan mengikuti standar kompetensi, setiap wartawan akan mandapatkan ilmu dan pengetahuan tentang pungsi Pers itu sendiri, supaya wartawan bisa bekerja dengan baik. Selain itu, soal ideologi antisuap, antiamplop dan sebagainya mesti dijadikan ideologi. Prihal itu untuk menjamin wartawan dan karyawan media digaji dengan manusiawi. Mungkin belum memenuhi semua kebutuhan, tapi se tidaknya akan ada ke arah kemajuan sisi penggajian,” papar Bulloh. kesempatan ini, saya ingin berbagi pengalaman atau sekedar masukan, apa itu standar kompetensi serta praktiknya, bagaimana dalam uji kompetensi kewartawanan, dalam prakteknya, wartawan yang sudah lulus UKW, betul betul Kompeten, artinya kompeten dalam cara mendapatkan berita, kompeten dalam menjunjung KEJ, kompeten dalam pergaulan, hampir semua prilaku kehidupan harus kompeten, yang tak kalah penting ilmu ilmu yang di dapat ketika di uji. Seperti Skeptis,Cerdas Supel dan fleksibel. Mamatuhi Tenggat, jauh lebih penting,” papar Bulloh.

Profesi Wartawan meski memiliki sikap skeptis, artinya tak mudah percaya, terutama sumber resmi. Mengapa demikian? Begini penjelasannya. Media massa itu masuk sebagai pilar keempat demokrasi karena punya kontrol terhadap kekuasaan. Kekuasaan dikontrol karena ia punya peluang untuk menyeleweng. kekuasaan itu cenderung korup. Siapa pun dia, apa pun partainya, apa saja ideologinya, jika sudah berkuasa pasti ada kans untuk menyeleweng, korupsi, misalnya. Lantaran itu, media dan jurnalisnya memiliki tanggung jawab untuk mengontrol. Dan karena sifatnya mengontrol, jurnalis mesti skeptis. Seperti rilis pemerintah membagus-baguskan, tetapi jurnalis punya langkah untuk membuktikannya di lapangan. Bukan berarti yang bagus-bagus dari pemerintah tak diangkat sebagai artikel berita. Jelas bukan makna skeptis.
Lanjutnya Cerdas Kecerdasan tak sekadar dilihat dari basis teori yang dimiliki wartawan. Kalau sekadar ini, wartawan dari lulusan komunikasi, publisistik mungkin lebih mengerti. Tapi yang dimaksud tentu saja apakah wartawan mampu mereportase, mewawancarai, dan menulis berita dengan baik. “cerdas” di urutan pertama syarat menjadi wartawan.

Seperti seorang jurnalis harus mampu menangkap hal yang istimewa dari sebuah kejadian. Ia mesti berpikir holistik dari sebuah kasus yang mungkin skopnya lumayan besar. Misal marak peredaran Narkoba di masyarakat. Ia mesti berpikir mengapa setiap hari semakin banyak peredaran narkoba semakin meraja di masyarakat. Apa yang menyebabkannya, apakah kurang penegakan hukum atau karena para bandar dibeking para aparat. Ia juga mesti bisa menangkap sudut pandang terbaik dari sebuah peristiwa.
Lanjutnya ilmu pengetahuan yang di dapat, wartawan harus punya kepribadian yang fleksibel Menjadi wartawan harus punya kepribadian yang supel dan fleksibel. Karena wartawan harus mudah menyesuaikan dengan lingkungan kerjanya. Fleksibilitas inilah yang kadang membuka ruang informasi buat wartawan. Jurnalis yang kaku hanya membuat penghalang antara dirinya dan masyarakat, terlebih narasumber. Fleksibel, akrab, dan supel bukan berarti berakrab-akrab dengan narasumber sehingga tak ada jarak lagi. Kesupelannya tak lebih dalam koridor kerja dan menjaga pertemanan. Selebihnya, tugas jurnalistik adalah yang utama. Soal pribadi yang fleksibel dan berkemampuan sosial yang tinggi buat wartawan.
Deadline adalah hal yang harus dan tak bisa tertunda. Telat dalam memenuhi tenggat akan berpengaruh pada proses produksi berita. Di media cetak, terlambat wartawan melaporkan tulisannya kepada redaktur, membuat jam kerja terganggu. Mesin cetaknya pun akan telat. Bekerja di bidang jurnalistik adalah beraktivitas dalam sistem kerja. Satu subsistemnya terganggu, yang lain juga akan terganggu.
Mematuhi tenggat adalah juga syarat yang mesti dimiliki wartawan. Kompetensi salah satunya mampu memenuhi tekanan tenggat yang ketat.
p

Seseorang yang menjalankan profesi kewartawanan secara rutin tentu tidak akan menemui kendala dalam mengikuti uji kompetensi. Namun yang ragu atau tidak percaya diri menjalani uji kompetensi berarti kewartawannya sekedar pormalitas.
Mengapa wartawan harus kompeten,? keharusan wartawan memiliki Sertifikasi Kompentensi Wartawan (SKW).“ Bagi Perusahan Pers harus mempekerjakan wartawan yang bersertifikasi, kalau belum di wajibkan.
Dijelaskannya, dalam peraturan dewan pers No. 1/peraturan-DP/II/2010 tentang standar kompetensi wartawan dewan pers disebutkan, bahwa diperlukan standar kompeten untuk dapat menilai profesional wartawan.
Selain itu, demi kelancaran tugas dan fungsi dewan pers dan untuk memenuhi permintaan perusahaan pers, organisasi wartawan dan masyarakat pers. Maka dewan pes mengeluarkan peraturan tentang standar kompetensi wartawan.
“Tingkat kompetensi wartawan itu ada tiga yang pertama, Muda merupakan wartawan yang bertugas di lapangan. yang kedua, Madya adalah redaktur dan editor yang bertugas mengedit berita wartawan di lapangan, yang ketiga Utama, adalah redaktur pelaksana, Wapemred dan Pemred yang bertanggung jawab pada produk bagian redaksi,” papar bulloh.
Lebih jelas, wartawan muda harus menjalani profesi selama tiga tahun untuk dapat ikut lagi ujian MADYA. Sementara wartawan Madya bisa mengikuti ujian UTAMA apabila setelah memiliki sertifikat selama dua tahun. “Namun Dewan Pers dapat memberikan sertifikat wartawan UTAMA kepada wartawan yang telah mengabdi dalam bidang jurnalistik lebih kurang atau maksimal 15 tahun.
Di jelaskan uji kompetensi wartawan, ada beberapa materi diantaranya, untuk wartawan Muda harus lulus 9 mata uji fokusk pada kompetensi menulis berita. tahun 2018. “Untuk wartawan MADYA, harus lulus semua mata uji yang fokus pada menulis Feature dan investigasi reporting. Sedangkan mata uji untuk wartawan Utama, harus lulus semua mata uji dan fokus menulis Opini atau Tajun Rencana,”tutupnya.
Reporter. Davit Segara
Editor. Irlandia Karta Dilaga.