Tanggamus (MDSnews)—Anggota Reskrim Polsek Punggung di beckap Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengamankan Adnan (18) pelaku pencurian dengan pemberatan (curhat) pelaku berhasil menggondol uang korban sebesar 30 juta dari rumah Liana Setiawati warga Pekon Way Manak Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus Lampung, Selasa (26/12/18).
Kasatreskrim, AKP. Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK M,Si. Mengungkapkan pengamanan pelaku berdasarkan laporan korban Liana Setiawati (31) pada tanggal 27 Agustus.
“Korban melaporkan ke Polsek Pugung bahwa telah terjadi pencurian dirumahnya. Akibat pencurian Korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp. 30 juta,”ungkap kasat.
Lebih lanjut Edi Qorinas menambahkan, Kejadian bermula saat korban hendak menghadiri sebuah acara bersama rekannya Ratu Nur Asia dengan mengendarai kendaraan bermotor. Sebelum pergi, Korban sempat memastikan keadaan rumah yang ditinggalkannya dalam keadaan kosong tidak ada orang dan kondisi terkunci menggunakan gembok. Setelah selesai acara sekira pukul 17.00 WIB, Korban pulang kerumah sangat terkejut ketika melewati pintu samping kedapatan kunci gembok sudah dalam keadaan rusak.
“Korban shock saat keadaan gembok pintu samping rumahnya rusak. Kemudian langsung masuk kedalam rumah, Melihat lemari-lemari dikamar sudah acak-acakan termasuk lemari kaca diruang tengah tempat korban menyimpan uang tunai. Setelah dicek korban, Uang yang disimpan didalam tas rajut berwarna hijau senilai Rp.30 Juta sudah tidak ada lagi. Dari keterangan korban, Uang tersebut merupakan uang perusahaan BRI Link, ” ucap kasat .
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman 7 tahun penjara.
Reporter. Nanda Trijaya
Editor. Davit Segara