TULANG BAWANG BARAT,(MDSnews)–Sejumlah masyarakat tiyuh Kartaraharja kecamatan Tulangbawang Udik (TBU) kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mempertanyakan syarat pendirian rumah ibadah, menyusul didirikannya rumah ibadah gereja di RK 01 Tiyuh Kartaraharja yang dinilai belum memenuhi persyaratan.
Buhairi hasan, S.Pd warga RK.01 tiyuh Kartaraharja, mengatakan bahwa, pendirian geraja di RK.01 dibelakang rumahnya disinyalir cacat hukum dan diduga persyaratan administrasi pendirian gereja dipalsukan oleh oknum panitia, hal tersebut dikatakannya saat berbincang bersama Medinas Lampungnews.co, kamis (3/1/2019) dalam sebuah kesempatan.
” Saya warga RK.01 ini, saya tahu betul jumlah warga yang menganut agama Kristen disini paling banyak jumlahnya 30 orang saja dan belum memenuhi persayaratan pendirian gereja berdasarkan ketentuan aturan yang ada, ini bukan berarti saya tidak toleransi dengan agama lain,” terangnya yang diamini oleh tokoh masyarakat Kartaraharja H. Damansyah Ibrahim.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa, dirinya sudah menyampaikan keberatannya didalam rapat bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Tubaba bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus gereja Tubaba, dan secara gamblang saya sudah menyampaikan keberatan saya, karena menurut saya pendirian gereja itu belum memenuhi persyaratan.
” Dalam rapat bersama FKUB Tubaba, saya sudah menyampaikan keberatan saya tentang pendirian gereja di RK.01 Kartaraharja yang menurut saya belum memenuhi persyaratan sesuai ketentuan aturan dan saya menduga persyaratan administrasi pendirian gereja itu dipalsukan oleh oknum panitianya,” tukasnya.
Dalam mendirikan sebuah bangunan wajib mendapatkan izin tertulis dari pemerintah sebagaimana dikutip dari Grezenews.com contohnya izin mendirikan bangunan dan lain-lain. Terlebih lagi dalam pendirian rumah untuk peribadatan, wajib memperoleh izin khusus. Ketentuan soal izin khusus ini dijelaskan dalam sejumlah aturan.
Dasar hukum tata cara pendirian rumah ibadah terdapat dalam Peraturan bersama Menteri agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 dan Nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan Rumah ibadat adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen.
Akan tetapi masing-masing daerah memiliki peraturan tersendiri, seperti misalnya di daerah khusus ibukota atau DKI yang telah membuat aturan dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 83 tahun 2012 tentang prosedur pemberian persetujuan pembangunan rumah ibadat. Syarat dan prosedur pendirian rumah ibadah antara lain harus memenuhi syarat administratif (kelengkapan dokumen IMB dll), selain itu juga harus memenuhi persyaratan khusus, meliputi, daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa, rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota.
Jika persyaratan 90 nama dan KTP pengguna rumah ibadat terpenuhi tetapi syarat dukungan masyarakat setempat belum terpenuhi, maka pemerintah daerah berkewajiban menunda pembangunan rumah ibadat tersebut sampai ketentuan aturan terpenuhi, sehingga hak setiap warga dalam menjalankan ibadahnya dapat terjamin.(MDSnews/Sanur/Arpani)