TULANG BAWANG BARAT,(MDSnews)–Antara keta’atan aturan hukum dan toleransi kehidupan beragama haruslah dapat dibedakan dengan jelas dan tidak dapat diartikan dalam ruang yang sempit dan kaku dalam kehidupan interaksi kemasyarakatan yang majemuk. Kebebasan memeluk agama dan keyakinan di Republik Indonesia diatur sedemikian rupa oleh norma aturan yang tidak berlaku surut untuk agama dan keyakinan tertentu saja tidak terkecuali di kabupaten Tulangbawang Barat, hal ini dikatakan oleh Sofyan Nur, S.Sos.,M.IP kabag hukum setdakab Tubaba, kamis malam (3/1/2019) dalam sebuah kesempatan.
” Toleransi kehidupan beragama tidak dapat melanggar ketentuan aturan dan norma hukum yang ada dan berlaku untuk semua agama dan kepercayaan yang ada dinegara kita tidak terkecuali di Tubaba Bumi ragemsai mangei wawai,” ujarnya.
Termasuk tatacara aturan dan norma hukum terkait pendirian rumah ibadah lanjutnya, haruslah mengacu pada ketentuan aturan yang menjadi rujukan bersama. Aturan dan ketentuannya jelas termaktup dalam pasal 13 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006, dan Nomor 8 Tahun 2006 yang menyebutkan bahwa, ayat (1) Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.
Sementara pada ayat (2) disebutkan bahwa, pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
Dan pada ayat (3) dikatakan bahwa, dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/kota atau provinsi.
Disisi lain juga diatur tentang persyaratan pendirian rumah ibadat paling tidak ada tiga syarat yakni, syarat khusus tentang daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah (Kelurahan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) ( Legalisir Camat ) Dukungan masyarakat setempat, paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang di ketahui oleh RT/RW disahkan oleh Lurah atau Kepala Desa.
Syarat Administrasi yang mengatur tentang denah Lokasi rumah ibadat.
Sertifikat tanah rumah ibadat.
Susunan pengurus/panitia pendirian rumah ibadat. Surat persetujuan RT/RW.
Surat persetujuan tertulis Lurah/Kepala Desa. Surat Persetujuan tertulis Camat. Surat persetujuan dari rumah ibadat terdekat. Rekomendasi tertulis dari FKUB Kab/Kota. Rekomendasi tertulis dari Ka. Kemenag Kab./Kota dan syarat teknis tentang rancangan gambar rumah ibadat.
” Perinsipnya pemerintah kabupaten Tubaba, sangat menghormati dan menjaga kerukunan hidup beragama di Bumi ragemsai mangei wawai, dengan tentu menjujung tinggi ketentuan aturan hukum yang berlaku, tanpa membeda-
bedakan keyakinan agama dan kepercayaan masyarakat Tubaba serta menjamin kebebesan memeluk agama dan kepercayaan yang diyakini oleh warga masyarakat,” pungkasnya.(MDSnews/Sanur/Arpani).