TULANG BAWANG BARAT,(MDSnews)–Persyaratan administrasi pendirian gereja baru di RK.01 tiyuh Kartaraharja kecamatan Tulangbawang Udik (TBU) kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung, diduga dipalsukan oleh oknum panitia dan diprotes tokoh masyarakat.
Pasalnya, selain tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-P2TSP) kabupaten Tubaba, berdirinya gereja tersebut disinyalir melanggar ketentuan umum pasal 13 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 Tahun 2006, dan nomor 8 Tahun 2006.
Terkuaknya belum adanya izin bangunan gereja tersebut, di dibenarkan oleh kepala dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-P2TSP) Tubaba yang mengatakan bahwa, pihaknya belum pernah menerbitkan Izin Membangun Bangunan (IMB) terkait pendirian gereja di RK.01 tiyuh Kartaraharja Tulangbawang Udik (TBU).
” Selama saya menjabat kadis DPM-P2TSP Tubaba, selama ini, saya belum pernah mengeluarkan izin atau menanda tangani izin IMB terkait pendirian gereja di RK.01 Kartaraharja itu,menyikapi hal ini kita akan klarifikasi dengan pihak gereja dan pemerintah tiyuh,” tegas Lukman, SH.,MH kadis DPM-P2TSP Tubaba, kepada Medinas Lampungnews.co, kamis (3/1/2019) melalui sambungan telpon selulernya.
Dikatakan lebih lanjut oleh Lukman, SH.,MH bahwa dirinya memang pernah menerbitkan izin IMB untuk pembangunan gereja hanya diseberang (wilayah utara Tubaba) yang berdasarkan hasil penelitian berkas, memang telah memenuhi persyaratan lengkap.
” Selama saya menjabat kadis DPM-P2TSP, saya pernah menerbitkan izin IMB gereja diseberang, karena memang syarat perizinannya sudah memenuhi syarat lengkap berdasarkan hasil penelitian berkasnya pihak kami,” terangnya.
Sementara diberitakan sebelumnya, sejumlah masyarakat tiyuh Kartaraharja kecamatan Tulangbawang Udik (TBU) kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mempertanyakan syarat pendirian rumah ibadah, menyusul didirikannya rumah ibadah gereja di RK 01 Tiyuh Kartaraharja yang dinilai belum memenuhi persyaratan.
Buhairi hasan, S.Pd warga RK.01 tiyuh Kartaraharja, mengatakan bahwa, pendirian geraja di RK.01 dibelakang rumahnya disinyalir cacat hukum dan diduga persyaratan administrasi pendirian gereja dipalsukan oleh oknum panitia, hal tersebut dikatakannya saat berbincang bersama Medinas Lampungnews.co, kamis (3/1/2019) dalam sebuah kesempatan.
” Saya warga RK.01 ini, saya tahu betul jumlah warga yang menganut agama Kristen disini paling banyak jumlahnya 30 orang saja dan belum memenuhi persayaratan pendirian gereja berdasarkan ketentuan aturan yang ada, ini bukan berarti saya tidak toleransi dengan agama lain,” terangnya yang diamini oleh tokoh masyarakat Kartaraharja H. Damansyah Ibrahim.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa, dirinya sudah menyampaikan keberatannya didalam rapat bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Tubaba bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus gereja Tubaba, dan secara gamblang saya sudah menyampaikan keberatan saya, karena menurut saya pendirian gereja itu belum memenuhi persyaratan.
” Dalam rapat bersama FKUB Tubaba, saya sudah menyampaikan keberatan saya tentang pendirian gereja di RK.01 Kartaraharja yang menurut saya belum memenuhi persyaratan sesuai ketentuan aturan dan saya menduga persyaratan administrasi pendirian gereja itu dipalsukan oleh oknum panitianya,” tukasnya.(MDSnews/Arpani/red).