Inspektorat Tubaba Tindak Tegas Penyalahgunaan BUMT Tiyuh Tirta Makmur.

DAERAH HOME LAMPUNG TERBARU Tulang Bawang Barat

TUBABA,(MDSnews)–Hingga memasuki tahun 2019 Sapto Suhendra Kepalo tiyuh Tirta Makmur kecamatan Tulangbawang Tengah (TbT) kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) provinsi Lampung yang belum menyerahkan berkas laporan
terkait pertanggung jawaban penggelolaan anggran Badan Usaha Milik Tiyuh (BUMT) terhitung sejak tahun 2015 hingga 2018 terkesan membangkang serta tidak mengindahkan teguran keras dari Inspektorat kabupaten Tubaba.

Carut-marutnya sistem pengelolaan anggaran dana BUMT Tirta Makmur sejak tahun 2015-2018 yang dianggarkan oleh pemerintah tiyuh Tirta Makmur setiap tahun dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp120 juta kurang lebih dan eronisnya dana tersebut tidak diberdayakan secara bersama dengan masyarakat, justru hanya dimanfaatkan oleh oknum ketua dan bendahara BUMT tiyuh setempat,

Atas ketidak beresan dalam pengelolaan dana BUMT tiyuh Tirta Makmur, dibenarkan Aprizal, Irban Vl mendampingi Bustam effendi, kepala Inspektorat kabupaten Tubaba,
menyikapi pemberitaan sejumlah awak media beberapa waktu lalu Inspektrat Tubaba, sudah menurunkan tim untuk kroscek langsung fisik ataupun non fisik terkait BUMT tiyuh Tirta Makmur.

“Kita dari Inspektorat sudah menegaskan kepada pihak tiyuh Tirta Makmur agar dapat segera menyerahkan laporan sebelum akhir tahun 2018, ke pihak Inspektorat Tubaba, akan tetapi hingga memasuki tahun 2019 pihak tiyuh Tirta Makmur terkesan tidak mengindahkan instruksi ataupun teguran keras dari kami pihak Inspektorat Tubaba,” Kata , Aprizal Irban Vl saat memberikan keterangan kepada Medinas Lampungnews.co, minggu (6/01/2019) sekira pukul 14.00 WIB melalui sambungan telpon selulernya.

Laporan yang kami minta lanjut Aprizal terkait beberapa poin, hasil temuan yang tidak sesuai ditemukan dilapangan baik mengenai kegitan fisik ataupun anggaran dana BUMT yang tidak tepat sasarannya  dan tidak diberdayakan secara bersamaan dengan masyarakat.

“Inspektorat Tubaba, sudah mengklarifikasi dengan pengurus BUMT bahwa mereka telah mengakui anggaran tersebut hanya dimanfaatkan ketua BUMT dan Bendahara BUMT dan tidak di berdayakan bersama-sama dengan masyarakat, itu saja sudah tidak dibenarkan,” tegas Aprizal.

Menyikapi hal ini tentu, terang Aprizal bahwa, Inspektorat Tubaba, segera akan berkoordinasi dengan atasan kami dalam waktu dekat kita akan menyerahkan
beberapa poin temuan terkait ketidak beresan BUMT Tiyuh Tirta Makmur, dari hasil tim Inspektorat Tubaba kroscek di lapangan akan koordinasikan dan segera akan melaporkan persoalaan ini dengan Sekda Herwan Sahri ataupun kita akan koordinasi dengan pak Bupati Umar Ahmad, SP.

Aprizal juga menambahkan, terhitung sejak tahun 2015, berdasarkan keterangan dari pengurus BUMT Tiyuh Tirta Makmur, yang memberikan keterangan yang berbeda -beda , menurut salah satu pengurus BUMT,” dana yang setiap rahun dianggarkan oleh pemerintah tiyuh setempat pada tahap awal usaha BUMT dimulai tahun 2015 mendapatkan kucuran dana 18 juta lalu mendapatkan tambahan anggaran 60 juta pada tahun 2016, selanjutnya pada tahun 2017 dianggarkan kembali 35 juta rupiah.

” Sementara dari hasil Investigasi kami pada bulan desember 2018 lalu sebagian dana BUMT tersebut hanya dimanfaatkan oleh bendahara BUMT,Rp, 30 juta untuk membuka usaha BRI LINK eronisnya usaha tersebut tidak berjalan, keterangan yang berbeda-beda simpang siur ada juga mereka yang bilang 60 juta, untuk usaha pengadaan seragam Pramuka ada sebagian dana tersebut untuk usaha ternak kambing,  yang jumlahnya hanya 12 ekor kambing saja, apapun alasan mereka itu sudah menyalahi aturan karena dana BUMT itu harus diberdayakan secara bersamaan dengan warga masyarakat bukan dimanfaatkan perorangan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.(MDSnews-Arpani/SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *