Pemkab Tuba Selesaikan Masalah Lapak

DAERAH HUKUM & KRIMINAL Tulang Bawang

Tulangbawang (MDSnews) –  Pemkab Tulangbawang memanggil pemilik usaha lapak singkong Karya Maju dan aparatur pemerintah Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjaragung, Senin (7/1/2019).

Pemkab Tulangbawang yang dipimpin oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Ir.Anthony melakukan rapat tertutup bersama pemilik lapak Karya Maju Herman Daru, Kepala Kampung Banjardewa Asri, Sekretaris Desa Barokah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Lusiana, Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Ristu Irham, Sat Pol PP, dan Kabag Hukum Anuari, di aula ruang rapat Sekkab.

Rapat itu menyikapi terkait perizinan lapak singkong Karya Maju di Banjardewa yang bermasalah. Lapak yang izinnya sempat diterbitkan dan akhirnya dicabut oleh DPM-PTSP.

Rapat tertutup itu juga menanggapi terkait pengaduan Herman Daru (Pemilik Lapak) terkait tidak berkenannya Kepala Kampung Banjardewa menandatangani permohonan izin baru lapak singkong tersebut.

Sayangnya, usai rapat baik Sekkab Anthoni, Kepala DPM-PTSP Lusiana, dan Kabag Hukum Anuari tidak berkenan memberikan keterangan kepada wartawan.

“Silahkan konfirmasi kepada Kepala DPM-PTSP dan terkait, saya sudah arahkan untuk ditindaklanjuti sesuai aturan,” kata Anthoni saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.

Kepala DPM-PTSP Lusiana enggan diwawancarai usai rapat tertutup tersebut. “Sudah-sudah saya tidak mau berkomentar, silahkan tanya kepada Kepala Kampung Banjardewa,” katanya.

Kepala Kampung Banjardewa Asri mengatakan, pihaknya tidak mempersulit siapa saja yang akan membuka usaha di wilayahnya.

“Akan tetapi harus melalui regulasi yang ada. Lapak singkong ini sebelumnya ada masalah buktinya izinnya sempat dicabut oleh DPM-PTSP, dan ada hal-hal yang harus diselesaikan dengan masyarakat. Jika semua sudah tidak ada masalah pasti saya akan tanda tangan,” terangnya.

Pemilik lapak Herman Daru mengatakan, pihaknya berharap Kepala Kampung dapat menandatangani permohonan izin yang baru.

“Yang lama sudah tidak usah dibahas lagi. Ini saya mengajukan permohonan izin yang baru, masyarakat lingkungan sudah tanda tangan semua, semestinya Kepala Kampung jangan mempersulit dan mau tanda tangan,” harapnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Tulangbawang menyerahkan penertiban terhadap usaha-usaha tidak berizin kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) setempat.

Sekertaris DPM-PTSP Kabupaten Tulangbawang Deni Mutaqin didampingi Kabid Pelayanan Puji Lestari dan Kabid Pengaduan Dimas mengatakan, proses penertiban usaha-usaha merupakan kewenangan dari Sat Pol PP selaku penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini disampaikan Deni kepada wartawan saat dikonfirmasi terkait masih beroperasi lapak singkong Karya Maju di Kampung Banjardewa, Kecamatan Banjaragung yang telah dicabut izinnya oleh DPM-PTSP.

Selain itu, beroperasinya tempat usaha besar yakni gudang dan penjualan pupuk dan gudang dan usaha penjualan rokok di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjaragung yang beroperasi tanpa mengantongi izin.

“Lapak singkong Karya Maju izinnya sudah kita cabut dan kita sudah koordinasi dengan pimpinan (Sekda) agar lapak itu ditutup, dan kami sudah menyurati Kakan Pol PP untuk melalukan tindakan penertiban,” terang Deni, Senin (10/12/2018).

Pihaknya menjelaskan, terkait usaha gudang dan penjualan pupuk dan rokok yang tidak mengantongi izin itu menjadi kewenangan Sat Pol PP untuk melalukan penertiban.

“Sebaiknya kalau belum mengantingi izin lebih baik ditutup sementara sampai usaha tersebut selesai dalam membuat perizinan,” paparnya.

Sayangnya, Kepala Sat Pol PP Halik Sahril belum bisa dikonfirmasi terkait usaha yamg tidak mengantingi izin maupun usaha yang telah dicabut izinnya oleh DPM-PTSP.

Diduga pemilik usaha-usaha tersebut merupakan pengusaha-pengusaha yang berpengaruh dan dekat dengan pejabat tinggi Tulangbawang.

Diberikan sebelumnya, Pemkab Tulangbawang dinilai cuek dengan maraknya usaha tak berizin di daerah setempat. Bahkan, Pemkab Tulangbawang tidak berani menutup tempat usaha ilegal yang meresahkan masyarakat.

Hal itu dikatakan oleh tokoh masyarakat Banjaragung Ansori (44) yang menilai tidak tegasnya Pemkab Tulangbawang dalam menertibkan tempat usaha yang tidak mengantongi izin.

Pihaknya mencontohkan ada beberapa tempat usaha yang menuai protes dari masyarakat dan tidak mengantongi izin namun tedak mendapatkan respon yang baik, sehingga tempat-tempat usaha itu masih terus beroperasi.

Diantaranya, lapak singkong Karya Maju di Kampung Banjardewa, gudang pupuk dan gudang rokok di Kampung Tunggalwarga yang juga tidak memiliki izin namun terus dibiarkan beroperasi.

“Seperti halnya dengan usaha lapak singkong Karya Maju yang yang telah dilaporkan oleh masyarakat dan aparatur kampung Banjardewa Kecamatan Banjaragung,” ketus Ansori kepada wartawan, Selasa (4/12/2018).

Meski izin lapak singkong Karya Maju iu telah dicabut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), namun lapak itu hingga kini masih dibiarkan beroperasi.

“Padahal tokoh masyarakat dan aparatur Kampung Banjardewa sudah melayangkan surat agar aktifitas lapak dihentikan sampai lapak itu selesai membuat izin,” katanya.

Pasalnya, menurut Ansori, terdapat pengalihan dan perpanjangan izin usaha lapak singkong Karya Maju dengan nomor tanda daftar perusahaan (TDP) 070856620 beralih kepemilikan tanpa proses pengalihan.

Diketahui, pemilik usaha tersebut yakni Mulyono yang telah berahir pada tanggal 28 juli 2018. Namun perpanjangan izin dilakukan tanpa sepengetahuan oleh pemilik.

“Peralihan pemegang perusahaan itu cacat hukum, karena pada awal perjanjian Mulyono dengan pihak pembeli tempat usaha tidak diperbolehkan menggunakan nama usaha Karya Maju,” bebernya.

Ia menduga dalam proses perpanjangan izin lapak Karya Maju itu ada pemalsuan dokumen dan juga terindikasi terdapat konspirasi pemilik usaha lapak yang baru dengan DPM-PTSP.

“Meski begitu, perpanjangan izin lapak tersebut telah dicabut oleh DPM-PTSP. Namun, lapak tersebut hingga izin dicabut pada 4 November hingga saat ini masih terus beroperasi. Pemkab seakan tidak punya nyali untuk menutup usaha bermasalah ini,” ujarnya.

Dikonfirmasi Kepala Kampung Banjardewa melalui Sekretaris Kampung Barokah mengatakan, akan menyurati dinas penanaman modal untuk menutup sementara lapak singkong Karya Maju di Kampungnya.

“Kami aparatur kampung tetap ambil sikap dan langsung menyurati DPM-PTSP segera menertibkan lapak singkong Karya Maju yang perpanjangan izinya diduga tidak sesuai prosedur,” katanya.

Kepala DPM-PTSP Lusiana membenarkan terkait pencabutan izin lapak singkong Karya Maju dengan nomor surat 530/420/V.16/XI/TB/2018.

“Sudah kami cabut dan kami akan melayangkan surat kepada perusahaan tersebut agar ditutup, serta meminta satpol PP Untuk segera menindak lanjuti penertiban lapak singkong tersebut,” katanya melalui pesan WhatsApp.

Dari pantauan di lapangan, lapak singkong Karya Maju itu masih tetap beroperasi hampir satu bulan berjalan meski izinnya telah dicabut oleh DPM-PTSP.
Reporter : Ansyori
Editor : Asmuni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *