TUBABA,(Medinaslampungnews.co.id)–Berdasarkan surat edaran registrasi tahunan dinas Komimfo kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) nomor 480/101/II.15/TUBABA/2018 yang disampaikan kepada pimpinan redaksi surat kabar harian, mingguan, online dan elektronik menegaskan bahwa dinas Komimfo Tubaba, tidak akan memberikan toleransi kepada surat kabar yang belum memenuhi persayaratan sebagai perusahaan media sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, hal ini dikatakan oleh Sayuti sekretaris Komimfo Tubaba, senin (14/1/2019) saat ditemui sejumlah awak media, diruang kerjanya.
” Dinas Komimfo Tubaba, tidak akan memberikan toleransi kepada perusahaan media terkait persyaratan kerjasama dengan pemkab Tubaba, sesuai dengan ketentuan yang ada dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI yang mengharuskan media harus sesuai dengan aturan, karena media dalam hal kerjasamanya menggunakan dana pemerintah,” terangnya.
Dikatakan lebih lanjut oleh Sayuti bahwa berdasarkan ketentuan aturan persyaratan kerjasama media dengan pemerintah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, surat pengajuan berlangganan, surat tugas, KTP, Kartu jabatan, NPWP pribadi (Biro), NPWP perusahaan, pengesahan dari Menkumham atas nama PT tentang pendirian, akta notaris pengesahan, surat keterangan berdomisili perusahaan dari kepalo tiyuh/lurah setempat dan SPT tahunan/surat keterangan fiskal serta sertifikat/bukti daftar perusahaan pers dari dewan pers.
“Ketentuan aturan tersebut merupakan rujukan dari rekomendasi BPK RI terkait kerjasama perusahaan pers dengan pemerintah,” jelasnya.
Dalam surat edaran yang ditanda tangani oleh kepala dinas Komimfo Tubaba, Fajril Hikmah, SH yang mengharuskan perusahaan pers mengirimkan persyaratan tersebut yang sudah dijilid dan dimasukan kedalam amplop melalui kantor pos (cap post kilat) yang dikirimkan ke alamat dinas Komunikasi dan Imformatika kabupaten Tulangbawang Barat cq. Kepala bidang Media di Jalan raya Pulung kencana, komplek perkantoran Pemda, SMKN 1 Pulung kencana Tulangbawang Tengah kode pos 34693 (MDSnews/Sanur/Arpani)