Cabuli Anak Kandung, Aldi Dituntut 14 Tahun Penjara

Bandar Lampung HUKUM & KRIMINAL

Bandar Lampung (MDSnews) : Aldi Saputra (40) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Septiana Sari, selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 80 juta subsiser tiga bulan kurungan penjara. Warga Kedamaian Tanjungkarang Timur, Bandarlampung itu terlibat kasus asusila terhadap anak kandungnya sendiri.

“Terdakwa bersalah melanggar pasal 81 ayat (1), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” kata JPU Eka dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (16/01/2019).

JPU menilai, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Selain itu perbuatan terdakwa juga telah membuat anak kandungnya trauma serta kehilangan massa depannya.

“Yang meringankan terdakwa sopan, berterus terang, tidak pernah ditahan, dan sudah ada perdamaian antara korban,” kata JPU Eka.

Usai persidangan, terdakwa Eka mengajukan keringanan pada sidang yang beragendakan putusan mendatang. Terdakwa akan mengajukan sendiri dalam bentuk tulisan.

“Saya akan mengajukan pembelaan sendiri untuk memohon diringankan dalam sidang putusan mendatang,” kata Eka.

Diketahui, terdakwa menghampiri kamar anaknya dan kemudian melakukan perbuatan asusila. Perbuatan terdakwa berawal pada saat anak kandungnya yang masih dibawah umur tersebut lari ke kediaman pamannya. Terdakwa yang mengetahui hal itu, kemudian menjemput terdakwa untuk pulang kerumahnya. (Tika/MDSnews).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *