Anaya Salon dan Spa Diduga Langgar UU Ketenaga Kerjaan, Kadisnakertrans : Perusahaan Bandel, Bakal Ada Sanksi

Bandar Lampung HUKUM & KRIMINAL

Bandarlampung (MDSnews) – Anaya salon dan Spa yang berlokasi di Jl. Teuku Umar No.222, Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung diduga melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan. Pasalnya perusahaan yang telah memiliki izin usaha sejak 2 September 2016 lalu itu diduga tidak menerapkan sistem pengupahan yang layak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota (UMK) yang telah disahkan oleh Pemerintah.

Hal itu diungkapkan salah seorang terapis yang meminta namanya dirahasiakan. Menurut pengakuannya, Ia sudah bekerja lebih dari satu tahun yang lalu, namun dirinya hanya mendapatkan gaji kurang dari satu juta dan tidak mendapatkan jaminan kesehatan seperti aturan ketenaga-kerjaan yang berlaku.

“saya sudah kerja disini hampir dua tahun, kalo gaji kita nggak nyampe satu juta. Kita cuma ngandelin dari tips aja supaya dapet lumayan,” katanya saat dikonfirmasi wartawan SKH Medinas Lampung belum lama ini.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Keputusan Gubernur Nomor : G/516/V.07/HK/2018 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2019 telah menetapkan besaran UMP Lampung yakni Rp2.240.646 berlaku per Januari 2019.

Menanggapi hal itu, Kadisnakertrans Provinsi Lampung, Ir. Lukmansyah, MM mengatakan, perusahaan yang tidak menerapkan UMP/UMK bakal  dikenakan sangsi pidana hingga penutupan usaha.

“Bagi perusahaan setelah UMP ini ditetapkan wajib memberikan gaji sesuai dengan apa yang ditetapkan. Jika melanggar akan ada sanksi. Sanksinya ada dua, bisa sanksi pidana dan bisa sanksi uang sesuai yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003,” katanya.

Sementara, pemilik Salon dan Spa khusus wanita ini diduga enggan dikonfirmasi terkait dugaan tersebut. berkali-kali wartawan SKH Medinas Lampung sudah coba membuat janji dan menyambangi kantor Spa tersebut namun selalu dikatakan tidak ada ditempat.

Untuk diketahui, Anaya salon dan spa merupakan salon khusus wanita yang terdaftar SIUP dengan Nomor : 510.2.2 / 00877 / 30.11 / III.27.2 / IX / 2016 yang mempekerjakan karyawan  sekitar 20 orang. Namun usaha perawatan kecantikan  itu diduga memberikan upah kerja jauh dibawah UMP/UMK, yakni dibawah satu juta rupiah. Selain itu, diduga perusahaan tersebut juga tidak memberikan jaminan kesehatan yang menjadi hak para pekerja. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *