Bandarlampung (MDSnews) – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi-saksi dalam persidangan, Mandiri Tunas Finance Berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Budi Utomo, dihukum seberat-beratnya. Pasalnya, akibat perbuatan terdakwa pihaknya telah mengalami kerugian senilai Rp 300 juta. Terkait kasus penggelapan kendaraan mobil jenis BR-V yang masih dalam jaminan kredit dengan cara mengalihkan kepada orang lain.
Manager Area Sumbagsel Mandiri Tunas Finance, Ali Suhendra mengatakan, berharap terdakwa dituntut seberat mungkin karena kerugiannya cukup besar akibat perbuatan costumer tersebut. “Hal ini juga supaya mereka paham kalau UUD Fidusia itu seperti mengalihkan, menjual ada tindak pidananya bukan perdatanya seperti masyarakat mengetahui,” kata dia saat dihubungi melalui telpon, Minggu (201/1).
Selain itu, pihaknya berharap kedepan tidak ada kejadian serupa, sebab menurut Ali Sehendra, saat ini banyak masyarakat yang menerima gadai kendaaraan tanpa surat-surat yang lengkap, atau membeli mobil surat sebelah. Oleh sebab itu, dengan adanya laporan ini jadi perhatian buat masyarakat Lampung bahwa semua perbuatan seperti ini ada pidananya.
Menurutnya, dalam kasus itu juga, terdakwa telah menunggak kendaraan BR-V selama 10 bulan. “Kita juga telah diperiksa sebagai saksi dalam hal atas pelaporan kami terhadap perbuatan terdakwa yang dengan sengaja telah mengoper alih mobil dibawah tangan sehingga kami mengalami kerugian yanv cukup besar,” kata dia.
Sebelumnya, dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, menjelaskan jika pihaknya sebelum melaporkan kasus tersebut ke Polisi, telah memberikan surat peringatan namun tidak diindahkan oleh terdakwa. “Kehadiran kami dalam persidangan sebagai saksi yang merasa dirugikan,” kata dia.
Ali Suhendra mengatakan kejadian bermula saat terdakwa mengambil satu unit kendaraan melalui Tunas Finance. Setelah membayar tiga bulan, kemudian Budi mengalihkan kendaraannya kepada orang lain tanpa koordinasi dengan pihak pembiayaan.
“Terdakwa memberitahu kami bahwa sudah dioper alih, kami juga sudah sarankan untuk mengambil mobilnya karena jika mobilnya hilang dan customer tidak bisa menghadirkan maka kami akan mengambil tindakan hukum,” kata dia.
Reporter : Tika
Editor : Asmuni