TUBABA,(MDSnews)–Terhitung mulai tanggal 1 februari 2019, Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba) akan memberlakukan absensi sidik jari secara online bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemdakab Tubaba, hal ini disampaikan H.Herwan Sahri, SH.,MAP sekdakab Tubaba, selasa (22/1/2018) kepada sejumlah awak media, seusai melantik 33 pejabat eselon III dan IV di Ruang Rapat Utama (RRU) Bupati Tubaba H.Umar Ahmad, SP.
“Sistim absensi sidik jari secara online ini berlaku bagi seluruh ASN Tubaba, dan akan berlaku efektip mulai 1 februari 2019 dan absensi ini akan berpengaruh secara langsung dengan pemotongan gaji dan tunjangan terhadap pejabat dan ASN yang tidak disiplin,”terangnya.
Dikatakan lebih lanjut oleh H.Herwan Sahri, SH.,MAP bahwa, pemotongan gaji dan tambahan penghasilan tersebut diberlakukan terhadap seluruh ASN penerima tunjangan kinerja mulai dari pejabat eselon II, III, dan IV, hingga golongan satu di lingkup pemerintahan Tubaba.
“Pada tahun 2019 ini, seluruh pejabat Tubaba mendapatkan tunjangan kinerja, akan tetapi, tunjangan kinerja tersebut diberikan bagi ASN yang memiliki kedisiplinan kerja, sudah jelas di dalam peraturannya bagi ASN yang sekali tidak mengikuti apel gajinya dipotong Rp250 ribu rupiah,” tegasnya.
Pemberian tunjangan kinerja tersebut jelas Herwan Sahri, dimaksudkan agar ASN dapat lebih memiliki kinerja yang baik serta kedisiplinan kerja dan, pejabat pemkab Tubaba di wajibkan mengikuti apel mingguan dan harian serta mentaati absensi sidik jari secara online yang akan di siapkan di seluruh satuan kerja perangkat daerah yang ada di Tubaba.
“Tunjangan kinerja yang diberikan tersebut akan mengacu kepada hasil absensi kehadiran apel dan absensi sidik jari secara online. Jika ASN tersebut rajin mengikuti apel dan absensi, maka tunjangan kinerjanya akan utuh dan kalau dia malas maka tunjangan kinerja yang akan di terimanya akan berkurang,” pungkasnya. (MDSnews/Sanur/Arpani)