Soal Dugaan Pencuriaan Batu Milik PUPR Mesuji, Ini Kata Pengamat Hukum

HUKUM & KRIMINAL Mesuji

Mesuji (MDSnews) – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) Dr. Eddy Rifai S.H.,M.H., menanggapi terkait  dugaan pencurian batu milik dinas PUPR yang dilakukan oleh oknum mantan Kades Muara Mas,Kabupaten Mesuji berinisial ED.

Dosen Hukum Unila ini juga mengatakan, dirinya akan mempelajari persoalan tersebut terlebih dahulu.

“Akan saya pelajari terlebih dahulu, setelah itu baru akan saya paparkan, untuk pihak terkait agar mengambil sikap dan menindak lanjut,” katanya saat dikonfirmasi Medinasnews.co.id , Rabu (23/1) malam.

Dikatakannya pula bahwa, meskipun mantan kepala desa tetap harus bertanggung jawab dan diproses. “Untuk pencurian batu milik negara jelas itu pidana,pencurian pasal 362 KUHP,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) Mesuji, Najmul Fikri seolah bungkam terkait dugaan pencurian batu milik dinas PUPR yang dilakukan oleh oknum mantan Kades Muara Mas berinisial ED, dirinya mengatakan akan berkordinasi terlebih dahulu dengan Ispektorat.

“Saya konfirmasi ke inspektorat dulu ya,” katanya melalui pesan WhatsApp, Selasa (22/1) kemarin.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat kabupaten Mesuji, Indra mengatakan untuk masalah pencurian atau pemindahan  batu mereka tidak memprosesnya. Pihaknya, hanya menerima laporan penyalagunaan anggaran dana desa.

“Masalah kasus batu kita tidak memproses, tetapi hanya memproses dana desa, karena terduga sudah bukan lagi kepala kampung,”ucapnya singkat.

 

Sedangkan Irban II Inspektorat Mesuji, Arif mengatakan pihaknya hanya memeriksa dugaan penyelewengan dana desa, karena yang bersangkutan sudah bukan lagi kepala desa.

“Mohon maaf saya tidak bisa memberikan keterangan terkait kasus dugaan pencurian batu oleh mantan kades tersebut. Saya hanya sebagai pemeriksa semua keputusan ada di Inspektur. Karena beberapa waktu lalu itu kami hanya memeriksa kasus dugaan DD,” kata Arif belum lama ini.

Sebelumnya, pengadaaan batu base di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Mesuji diduga dicuri dari tempat pengumpulan batu/stocklolin oleh oknum mantan Kades Muara Mas Kecamatan Mesuji Timur, berinisial (ED).

Hal itu dilakukan untuk membangun desa dengan mengatasnamakan batu milik desa yang di beli dengan menggunakan dana desa.

Hal tersebut terungkap saat tim monev Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD), melakukan pengecekan ke desa melihat batu yang tidak sesuai dengan RAB yang di beli sehingga muncul kecurigaan batu tersebut milik dinas PU Kabupaten Mesuji.

“Ya dari temuan tersebut, langsung kita laporkan ke Dinas PU dan langsung mengecek kebenaran batu tersebut. Dan teryata Batu tersebut memang benar – benar milik  DPUPR Mesuji, “jelas Sunardi saat mengecek bersama PPTK PUPR Mesuji, Nobel.

Sementara itu PPTK Dinas Pekerjaan Umum, Nobel menyatakan, bahwa batu tersebut memang berpindah tempa/di curi oleh mantan kepala desa Muara Mas, yang menurut keterangan untuk membangun jalan Rigid di desa.

Sementara saat di tanya berapa banyak batu tersebut, Nobel pun mengatakan sebanyak 132 kubik yang di perkirakan kerugian sekitar 48 juta. “Lumayan banyak bila dirupiahkan Rp48 Juta, “jelas Nobel.

 

Ditempat terpisah, Najmul Fikri, Kepala Dinas PUPR, mengatakan, memang bener batu tersebut berpindah tempat dari stockoile pindah ke jalan desa. yang di duga di pindahkan oleh mantan kepala desa muara mas, yang berinisial (ED), atas kejadian hilangnya batu milik Pemkab Mesuji, saat ini sudah kita laporkan ke Inspektorat, untuk di tindak lanjuti sesuai dengan PP 12 tahun 2017.

Masih jelas Kiki, biasa disapa,terkait masalah ini kita tidak main-main perasaan karena ini merugikan negara.

Sementara Irban III Inspektorat Mesuji Arif, saat di konfirmasi mengatakan, kalau memang batu itu di curi dan merasa di rugikan  seharusnya langsung lapor ke pihak yang berwajib (kepolisian), “kita inspektorat hanya melakukan pemeriksaan, dan keberadaan batu tersebut,”jelasnya.

Saat ditanya apakah sudah di periksa, (ED), dengan tegas Arif mengatakan saat ini yang bersangkutan sudah diperiksa.

“Iya kami dari inspektorat sudah melakukan pemeriksaan, terkait penggunaan dana desa, bukan masalah batu di curi/pindah tempat, dan permasalahan ini sudah kami laporkan ke Bupati,“ tukasnya. (tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *