Terbukti Melakukan Pungli, PNS BPN Lampung Diganjar 14 Bulan Penjara

Bandar Lampung HUKUM & KRIMINAL

Bandar Lampung (MDSnews) – Oknum pegawai BPN Lampung, Eko Irianto, divonis selama satu tahun dan dua bulan penjara, serta denda sebesar Rp 50 juta subsideir dua bulan kurungan. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Rabu (23/1).

Perbuatan terdakwa terkait kasus pungli pembuatan sertifikat hal milik tanah, yang di OTT Tim Saber Pungli Polda Lampung. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban yang merupakan seorang nenek yang telah memberikan imbalan uang senilai Rp150 juta untuk pembuatan sertifikat hak milik dari sebidang tanah seluas 1 hektare lebih.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa selama satu tahun dan delapan penjara, serta denda Rp 50 juta subsideir empat bulan kurungan. Atas vonisan majelis Hakim tersebut terdakwa langsung menyatakan terima, sedangkan Jaksa pikir-pikir.

Menanggapi putusan majelis Hakim yang dipimpin Mansyur tersebut, Kasubag Umum dan Informasi Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung, Ida rohani mengatakan pihaknya sudah tidak ada hubungannya dengan Eko Irianto, karena yang bersangkutan telah pensiun sebagai PNS di BPN Provinsi Lampung sebulan setelah kasus OTT tersebut terjadi.

“Pegawai BPN yang melakukan pungli kepada masyarakat akan dikenakan langsung sanksi pemecatan tanpa adanya surat peringatan, sesuai pakta integritas yang ditandatangani,” kata Ida saat dimintai tanggapan diruang kerjanya.

Ia menambahkan, BPN telah mengingatkan seluruh pegawainya agar tidak melakukan pungli dalam bentuk apapun kepada masyarakat dan sanksi pemecatan akan diberikan kepada mereka jika secara hukum terbukti melakukan pungli sesuai pakta integritas yang ditandatangani.

Diberitakan sebelumnya, pertemuan terdakwa dengan nenek 70 tahun tersebut, berawal pada saat ia ingin menjual tanah miliknya. Pada saat itu tanahnya hanya berstatus surat girik, sehingga ia menginginkan adanya sertifikat hak milik agar harga jual tanahnya meningkat.

Saat itu pula seorang koleganya memberikan informasi bahwa ada kenalannya yang dapat memenuhi keinginannya, sehingga pertemuan ia dengan terdakwa pun terjadi.

Eko Irianto pun menyanggupi keinginan Arbaya dengan permintaan biaya awal sebesar 50 juta rupiah. Dalam rentang satu tahun terus menerus Eko Irianto meminta tambahan biaya untuk memperlancar pembuatan sertifikat tersebut.

Hingga pada September ia kembali meminta Rp 50 juta, yang diterima di sebuah rumah makan di wilayah Way Halim Bandar Lampung, dan pada akhirnya ia pun tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Polda Lampung. Terdakwa diancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.Sidang lanjutan akan digelar minggu depan, dengan agenda yang masih mendengarkan keterangan saksi.
Reporter : Tika
Editor : Asmuni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *