Lampung Barat (MDSnews) – Posbakumadin (Pos bantuan hukum Advokat Indonesia) menyediakan Pendampingan hukum secara gratis kepada warga kurang mampu yang terkait persoalan hukum, khususnya bagi masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) dan Pesisir Barat (Pesibar) .
Hal itu disampaikan oleh salah seorang Advokat Posbakumadin, Robert Arista S.H kepada awak media Medinas Lampung, Rabu (23/1).
“Posbakumadin siap membantu warga masyarakat pengadilan warga Lampung Barat (Lambar) dan Pesisir Barat (Pesibar) , bisa langsung datang, atau dapat juga menghubungi nomor kontak 082282627222 atas nama Robert Arista S.H,” ujar Robert saat diwawancarai di Pengadilan Negeri (PN) Liwa.
Lanjut Robert, selain Posbakumadin telah memiliki Akreditasi C Kemenkumham Peradi 2018, masyarakat juga semakin dipermudah dengan ketersediaan jumlah advokat yang saat ini memiliki 5 orang anggota.
“Selama ini masyarakat kurang mampu enggan menggunakan jasa Advokat karena identik dengan mahal. Maka dari itu Posbakum kini hadir di tengah-tengah masyarakat, dan memberikan layanan secara cuma-cuma,” ungkap Robert.
Kemudian, masih kata Robert, apabila semua syarat sudah terpenuhi, yang bersangkutan berhak mendapatkan pelayanan konsultasi hukum dalam berbagai perkara yang dihadapi, contohnya seperti penulisan dokumen hukum.
“Memperoleh layanan pengacara atau Advokat untuk mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan lainnya sesuai kepentingan pemohon serta bantuan untuk memperoleh pembebasan biaya perkara,” ungkap Pria Jebolan Unila Tahun 2014 lalu.
Masyarakat hanya diminta untuk melengkapi dokumen persyaratan terlebih dahulu, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat sebagai syarat kelengkapan dokumen untuk memperoleh pelayanan gratis.
“Persyaratannya, seperti surat gugatan, surat keterangan tidak mampu dari desa dan surat pernyataan tidak mampu yang ditandatangani oleh Peratin (Kepala Desa),” tutupnya.
Reporter : Frans/Rosandi
Editor : Asmuni