Terkait Laporan UIN ke Polda, Andi Surya Nyatakan Dirinya Dikriminalisasi

Bandar Lampung HUKUM & KRIMINAL

Bandar Lampung (MDSnews) – Terkait laporan yang dilayangkan oleh pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung terkait berita dugaan pelecehan seksual oleh Oknum Dosen predator perempuan di kampus tersebut. Kini Anggota MPR/DPD RI, H Andi Surya menyatakan hal tersebut adalah merupakan kriminalisasi terhadap dirinya selaku anggota perlemen MPR dan DPD RI yang memiliki tugas merespon aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikatakan Andi Surya saat menggelar konferensi pers dengan puluhan awak media, Jumat (25/1).

Menurutnya, dalam rilis itu sangat normatif, tidak ada bahasa fitnah maupun pencemaran nama baik yang disebutkan, karena konten, frasa dan diksi yang dirilis terkait “Sarang Maksiat” adalah bersyarat yaitu ada kata penghubung ‘Jika’ dan diikuti dengan ‘Oknum dosen’, artinya konten kalimat ini tertuju jika terbukti dan berlaku khusus kepada terduga perseorangan oknum dosen, tidak menggeneralisasi baik personal maupun institusi UIN.

Selanjutnya, analisis kalimat “Jika pertanyaan Een Riansah terbukti benar, maka Kampus UIN RIL menjadi sarang maksiat oknum dosen”. Diksi ‘Jika’ menunjukan suatu tempat atau lokasi tertentu di lingkungan kampus UIN RIL dan diksi “Oknum Dosen” menunjukan orang seorang (perseorangan) tidak semua dosen. Sedangkan kata “Sarang” menujukan tempat kediaman atau tempat yang menunjukan lokasi.

Oleh sebab itu, terkait konten rilis dugaan pelecehan seksual oknum dosen Bukan merupakan pencemaran nama baik, karena hanya tertuju pada perseorangan oknum dosen, di suatu tempat tertentu di kampus UIN dan besyarat ada diksi “Jika”. Dengan demikian tidak berlaku generasi umum dari keseluruhan UIN RIL baik personal maupun institusi.

“Saya tidak masalah dilapor polisi atau bahasa kasarnya di kriminalisasi karena menjalankan tugas dan kewenangan konstitusional parlemen dalam kapasitas saya sebagai anggota MPR/DPD RI yang dilindungi Hak Imunitas Parlemen, baik sebagai anggota MPR RI maupun sebagai anggota DPD RI sesuai amat UUD 45 dan UU MD3. Namun perlu diketahui pristiwa pelaporan polisi ini telah menyentuh wilayah kehormatan konstituaional seorang anggota MPR/DPD RI,” kata Andi Surya.

Ia menambahkan, prioritas perhatian kita saat ini adalah mengawal kasus dugaan pelecehan seksual di Kepolisian agar dapat diproses hukum untuk dibuktikan kebenarannya serta mengembalikan harkat dan martabat mahasiswi UIN RIL, yang dilecehkan baik secara fisik maupun psikis.

Andi kembali menegaskan, mari kita ikuti saja proses pengaduan ini, agar Kampus UIN yang kita cintai ini terbebas dari dugaan aib pelecehan seksual oknum dosen, “namun tentunya para pihak yang melaporkan dan mengkriminalisasi saya ini nantinya akan berhadapan juga dengan masalah hukum karena telah menghalang-halangi kami dalam menjalankan tugas dan hak serta kehormatan konstitusional saya sebagai sebagai anggota parlemen,” tutup Andi Surya. (tika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *