Dugaan Pelanggaran UU Tenaga Kerja Anaya Salon & Spa, Gaji Dibawah UMK, Disnaker Tutup Mata?

Bandar Lampung HUKUM & KRIMINAL

Bandar Lampung (MDSnews)– Dugaan pelanggaran Undang-Undang Tenaga Kerja nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan  yang tidak memberikan upah pekerja sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh Anaya Salon dan Spa terus menuai kritik.

Meski Walikota Bandar Lampung, Herman HN meminta pengusaha agar membayarkan upah pekerja sesuai dengan UMK yakni Rp2.445.141,15 bahkan mengancam akan membawa pelanggaran regulasi itu ke ranah hukum, namun Anaya Salon & Spa tetap memberikan gaji terapis di bawah standar.

Ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU-KSN), Yohanes Joko Purwanto berpendapat ada ketelodoran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung dalam melakukan kontrol terhadap perusahaan mengenai jumlah tenaga kerja, status serta upah yang diberikan pengusaha.

“Seharusnya ada kontrol dari dinas setiap tahunnya karena perusahaan dalam hal ini pengelola salon melaporkan jumlah tenaga kerja atau buruhnya kepada Disnaker termasuk status kerja dan upahnya,”tegas aktivis buruh itu, Minggu (27/1).

Dia mengatakan, terapis berhak melaporkan dugaan pelangggaran yang dilakukan pengusaha dengan  alasan setiap pelanggaran yg dilaporkan oleh buruh ke Disnaker akan memberikan support kepada buruh yang lain untuk melakukan hal yang sama.

“Kalau gaji yang diterima di bawah UMK itu jelas pelanggaran dan pekerja berhak melaporkan hal itu setiap penindasan dan penghisapan yg dilakukan perusahaan,”ujarnya.

Terpisah  Kadis Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman mengaku akan melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang belum memberikan hak pekerja sesuai UMK.

Disinggung sanksi yang akan  diberikan kepada perusahaan, Ia mengatakan tidak bisa serta merta dengan alasan pihak akan melakukan pendataan terlebih dahulu.

“Februari mendatang akan kita lakukan pendataan dan juga pembinaan terhadap perushaan yang diketahui belum melakukan pembayaran gaji yang belum sesuai dengan UMK. Kita tidak bisa serta merta menjatuhkan sanksi karena semuanya harus melalui proses dan mekanisme yang berlaku,”singkatnya.

Senada anggota Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Syarif Hidayat menjelaskan tidak terpenuhinya pasar kerja yang memadai sehingga pekerja yang diberikan gaji tidak sesuai dengan UMK tidak mampu berbuat banyak karena minimnya lapangan kerja yang tersedia.

“Minimnya lapangan kerja yang ada pastinya membuat pekerja tidak berdaya dengan nilai gaji yang diberikan oleh perusahaan, terapis tidak punya pilihan dan harus menerima nilai karena minimnya lapangan kerja. Ya mau tidak mau harus menerima jika tidak mau pekerjaan itu diberikan kepada yang lain, ini masalahnya juga pada minimnya peluang dan pasar kerja yang tidak memadai,”terang politisi PKS itu.

Diberitakan sebelumnya, Anaya salon dan Spa yang berlokasi di Jl. Teuku Umar No.222, Tj. Karang Pusat, Kota Bandar Lampung diduga melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan. Pasalnya perusahaan yang telah memiliki izin usaha sejak 2 September 2016 lalu ini diduga tidak menerapkan sistem pengupahan yang layak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota (UMK) yang telah disahkan oleh Pemerintah.

Seperti dikatakan salah seorang terapis yang namanya dirahasiakan. Menurut pengakuannya, Ia sudah bekerja lebih dari satu tahun yang lalu, namun dirinya hanya mendapatkan gaji kurang dari satu juta dan tidak mendapatkan jaminan kesehatan seperti aturan ketenaga-kerjaan yang berlaku.

“saya sudah kerja disini hampir dua tahun, kalo gaji kita nggak nyampe satu juta. Kita cuma ngandelin dari tips aja supaya dapet lumayan,” katanya saat dikonfirmasi wartawan SKH Medinas Lampung belum lama ini.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Keputusan Gubernur Nomor : G/516/V.07/HK/2018 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2019 telah menetapkan besaran UMP Lampung yakni Rp2.240.646 berlaku per Januari 2019. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *