Bandar Lampung (MDSnews) – Dalam upaya penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Lampung pada tahun ini akan membentuk Timpora di seluruh Kecamatan di Provinsi Lampung. Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Lampung, Eddy Setiadi, usai menggelar apel Hari Bhakti Imigrasi ke-69, Senin (28/01).
Eddy mengatakan, pihaknya akan membentuk tim dari 13 Kabupaten dan dua kotamadya yang ada di Provinsi Lampung. Timpora sudah terbentuk di 47 Kecamatan, jumlah tersebut meningkat dibandingkan pada tahun 2017 yang hanya ada di lima kecamatan.
Hal itu, lanjut Edy, merupakan langkah antisipasi mengenai kebijakan bebas visa kunjungan singkat, masyarakat ekonomi asian dan imigran gelap yang nantinya dapat memberikan dampak negatif terhadap Pemerintah Indonesia.
Menurutnya, kecamatan yang terbesar ada di Kalianda, Kotabumi dan Kantor Imigrasi Bandar Lampung belum semuanya, inilah di tahun 2019 kita harapkan di semua sampai tingkat kecamatan di seluruh Provinsi Lampung sudah terbentuk sekretariat Timpora.
Terkait penegakan hukum selama 2018 oleh Kantor Imigrasi Lampung terhadap orang asing, dijelaskan Eddy Setiadi, penegakan hukum di 2018 ada pengurangan yang artinya ada kesadaran dari warga negara asing, di 2017 ada 11 pelanggaran sedangkan di 2018 hanya ada lima pelanggaran dan terhadap pelanggaran itu diberikan tindakan administratif keimigrasian. (tika)