Resapan Air Hilang Akibat Penggerusan Bukit Campang

Bandar Lampung

Bandarlampung (MDSnews) – Penggerusan Bukit Campang Raya menuai protes warga, pasalnya kegiatan yang ada di jalan Alimudin, Kedamaian itu mengakibatkan air sumur warga menjadi kering serta mengakibatkan polusi udara dengan banyaknya debu dari arus lalu lintas kendaraan berat yang mengangkut batu.

“Waduh mas, kalau ditanya mengenai lingkungan, bukan aja debu yang bertaburan, tapi juga hilir mudik kendaraan membuat wilayah sini jadi terganggu,” ujar Darwis, Minggu (27/1) kemarin.

Selain itu, lanjutnya, bahwa kerusakan dan kotoran dari penggerusan bukit itu pula, membuat jalan umum disekitar menjadi kotor.

“Ini aja karena belum turun hujan, kalau pas hujan, bukan saja air yang mengalir dari penggerusan bukit itu tapi juga turun air bercampur lumpur mengotori jalan, kendaraan yang membawa timbunan juga ikut menyisakan kotoran di jalan,” ujarnya.

Selain itu Hartati warga lainnya mengatakan, akibat adanya penggerusan bukit tersebut mata air sumur warga setempat alirannya mulai berkurang sejak lama.

“Sumur kami jadi kering akibat tidak ada lagi resapan air dari gunung ini yang membuat mata air sumur kami menghilang. Sumur kami hanya mengharapkan musim hujan saja baru bisa terisi,” keluhnya.

Sementara anggota komisi 1 DPRD Bandarlampung Muchlas E Bastari mengatakan, pengrusakan bukit tersebut terjadi sudah sejak lama, namun pihak pemerintah khususnya Provinsi Lampung hanya diam saja.

“Izin pertambangannya ada di provinsi, kita hanya meminta pihak pemerintah provinsi untuk turun dan melihat keadaan di lapangan, itukan membahayakan bagi warga sekitar yang berada dibawahnya, apalagi ini musim penghujan bisa mengakibatkan banjir,” kata politisi PKS ini .

Menurut Muchlas kalau pengerusakan bukit itu ada izinnya dari pemerintah provinsi, pihaknya meminta izinnya dicabut.

“Kalau itu ada izinnya ya izinnya dicabut, apalagi kalau tidak ada izinnya, kita minta provinsi bertindak untuk menyelamatkan bukit-bukit yang ada, seharusnya pemerintah segera menghentikan tindakan penggerusan bukit agar sisa wilayah perbukitan yang masih ada dapat terselamatkan, apalagi kawasan perbukitan di suatu wilayah juga bermanfaat sebagai daerah hutan yang memperindah kota dan daerah resapan air,” tegasnya.

Selain itu kata Muchlas jika mengacu kepada undang-undang lingkungan hidup pengerusakan bukit dapat terancam pidana.

“Pengerusakan bukit melanggar UU lingkungan hidup yang ada ancaman pidanannya, kita minta pihak provinsi tegas dalam hal ini, kalau tidak ada ketegasan bukit-bukit di Kota Bandarlampung ini akan habis di rusak oleh pihak yang bermodal yang tidak bertanggungjawab demi mencari keuntungan sendiri,” ungkapnya.

Sementara, pihak pengelola ketika hendak dimintai tanggapan, tidak berada ditempat dan menurut Ito pekerja yang menerima DO timbunan, jika pengelola bernama Afin.

Dari penelusuran di lapangan, terlihat pengrusakan bukit yang dilakukan cukup membahayakan jika terjadi longsor.Selain itu bentuk tebing gunung yang telah diuruk, begitu tajam dan membahayakan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *