Bandarlampung (MDSnews) – Pengukuran ulang hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Groups Companies (SGC) terus menuai dukungan dugaan adanya perampasan lahan warga Kabupaten Tulangbawang (Tuba) oleh SGC dinilai kalangan akademisi harus diungkap karena selain mencaplok hak ulayat perusahaan milik Gunawan Yusuf dan Lee Purwanti juga diduga melakukan pengemplangan pajak.
Akademisi Universitas Lampung (Unila), Dedy Hermawan sepakat adanya rencana presiden Joko Widodo melalui staf khusus bidang masyarakat Lenis Kogoya,S.Th,M.Hum, untuk melakukan pengukuran ulang terhadap HGU Perkebunan dan Perusahaan gula terbesar di Indonesia ini. Selama ini banyak sekali informasi yang belum terungkap, sebab SGC sendiri cenderung tertutup soal luas lahan.
“Bahkan ada data-data yang menunjukkan ada penggunaan lahan diluar kesepakatan. Sehingga ini bisa dijadikan landasan untuk peninjauan ulang HGU PT. SGC,” kata dia, Selasa (29/1/2019).
Menurutnya permasalahan luas lahan HGU PT. SGC banyak menimbulkan kontroversinya. Seperti luas lahannya, pembayaran pajaknya dan soal hak tanah ulayat.
“Dalam buku yang kita tulis juga, banyak sekali sekali kontroversi tentang HGU PT SGC. Termasuk perlawanan masyarakat yang memperjuangkan haknya kepada pemerintah daerah yang selalu mentah,” kata dia.
Dia menyebutkan, selama ini masyarakat bukan tidak melakukan perlawanan terhadap PT SGC. Namun perlawanan yang mereka lakukan selalu saja mentah di pusat.
“Jadi jika presiden memiliki inisiatif untuk melakukan pengukuran ulang HGU PT SGC suatu terobosan yang bagus, bisa bersinergi dengan masyarakat memperjuangkan haknya. Sebab selama ini seperti ada tembok besar yang menghalanginya, upaya-upaya advokasi ke pusat selalu saja mentah,” kata dia
Dedi Hermawan menjelaskan, Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 telah menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Artinya, apa saja yang ada di bumi dan segala yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Dedi.
“Selain itu, pasal 1 ayat 3 UU Pokok Agraria menyebut, hubungan antara bangsa Indonesia dengan bumi, air, serta ruang angkasa yang termaksud pada ayat 2 adalah hubungan yang bersifat abadi,” sambungnya.
Dia menjelaskan, hubungan dengan bangsa Indonesia itu bukan hanya pada generasi sekarang, tetapi juga generasi seterusnya.
“Oleh karena itu, sumber daya alam harus dijaga. Jangan sampai dirusak atau ditelantarkan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, rencana Presiden RI Joko Widodo melalui staf khusus bidang masyarakat Lenis Kogoya untuk melakukan pengukuran ulang lahan HGU PT Sugar Group Company (SGC) menuai dukungan dari mantan Wakil Bupati Tulangbawang (Tuba) AA Syopandi.
“Saya sangat mendukung sepenuhnya rencana Lenis Kogoya yang akan melakukan ukur Ulang lahan SGC pada saat melakukan kunjungan kerja di Provinsi Lampung baru-baru ini, karena selama berdiri perusahan tersebut tidak menguntungkan masyarakat bahkan membuat pencemaran terkait pembakaran tebu sehingga mengotori rumah penduduk di sekitar wilayah PT SGC,” jelasnya saat dihubungi melalui ponselnya, Minggu( 27/1)
Dijelaskan AA Syopandi, langkah presiden untuk mencabut HGU PT SGC sudah tepat.”Saya mantan Wakil Bupati Tulang Bawang periode 2002-2007 mendukung sepenuhnya agar kiranya permasalahan PT SGC dengan masyarakat dapat terselesaikan, karena menurutnya dari awal ganti rugi lahan tidak sesuai,”jelasnya.
” Kronologis berdirinya PT SGC saya sangat paham karena Pada tahun 1993 ada ganti rugi tanah yang ada tanam tumbuh sebesar 160 ribu/ha, sementara tanah yang tidak ada tanam tumbuh dibayar bunyi rekonisi dibayar 65 ribu/ha dengan Pemerintah Lampung Utara pada saat itu.karena pada saat itu telah terjadi penawaran dari pihak Indolampung melalui utusannya Simon Edi dengan masyarakat , akan tetapi dalam tawar menawar tersebut tidak membuahkan hasil (detlhok) karena pihak perusahaan siap membayar 600 ribu/ha ,tetapi masyarakat meminta 1,1 juta /ha,”jelasnya.
Selanjutnya lanjut Wan atu panggilan akrab AA Syopandi, di jaman Bupati Lampung Utara Jupri adam melalui besannya Maliki Singa mengumpulkan bersama tokoh adat megou pak sebanyak 23 tokoh adat megow Pak Tulang Bawang, akan tetapi yang tanda tangan hanya 21 tokoh adat saja untuk menyerahkan tanah tersebut kepada pemerintah Lampung Utara pada waktu itu ,maka terjadilah pembayaran dengan rincian , tanah yang ada tanam tumbuh dibayar 160 rb/ha, sementara tanah yang tidak ada tanam tumbuh dibayar 65 ribu/ha.
“Sementara informasi yang saya terima dari Fraksi PDI ,tanah yang dibayar dengan nama Rekonisi telah dibangunkan oleh Pemerintah Lampung Utara untuk pembangunan Pasar inpres LU,”jelasnya.
Kemudian lanjut Wanatu setelah indolampung dialihkan ke PT Sugar group pernah juga diganti rugi dibayar konpensasi ulang oleh indolampung akan tapi tidak tepat sasaran dan hanya dibayarkan kepada ketua umbul bukan kepada masyarakat pemilik tanah disana,jelasnya.
Contohnya, lanjut Wanatu, alm Musadek Syaukat itu orang sudah lama di Bandar Lampung semenjak tahun 1960 sudah di Bandar Lampung, kenapa sudah ada tanah ribuan ha di indolampung.dan telah menerima diganti rugi,
Contoh kedua ,Tanah yang di wilayah way terusan dianggap pemerintah masuk wilayah lamteng, pemiliknya lamteng sebenarnya.tanah tersebut memang wilayah lamteng tetapi pemiliknya adalah orang menggala ,itu dibayar ganti rugi melalui arsad orang padang ratu lamteng ,dan ini salah tempat pembayaran ,dibayar konpensasi pada waktu itu kepala BPNnya bpk M Husen bersama komisi A DPRD tuba, bisa kita bayangkan kalau uang dibayarkan kepada ketua umbul bukan kepada pemilik sebenarnya serta pemilik lahan sebenarnya berada di Menggala tetapi dibayarkan ke tokoh masyarakat luar, apakah bisa sampai kepada masyarakat pemilik lahan, itu kita tidak tahu yang tahu hanya Allah Swt yang tahu tegasnya .
Kemudian tambah Wanatu selama 10 tahun belakangan ini tidak ada CSR PT SGC yang mengalir kepada masyarakat, bahkan selama PT Indolampung berdiri kampung bakung udik,bakung ilir,gunung tapa tidak dapat dialiri listrik, maka dari itu saya selaku tokoh masyarakat serta mantan wakil bupati tulang bawang mendukung sepenuhnya presiden RI Jokowi untuk mencabut HGU PT Sugar group karena HGU PT SGC tersebut meragukan .
” Secara logika Kalau kita melihat areal PT SGC sekarang ini dari Portal indolampung titik O km sampai ke Km 77, kalau kekiri yakni berbatasan dengan kampung Bakung udik,bakung ilir,kampung gunung tapa,kampung gedung meneng sampai di kampung dente teladas kita ambil 2 km saja sementara areal yang berbatasan dengan sungai Wai terusan lampung tengah juga hanya 2 km itu sudah lebih dari areal HGU PT SGC selama ini, itu kita ambil kecil , jadi dengan tegas saya mendukung sepenuhnya Pemerintah Pusat Bapak Jokowi untuk mencabut HGU PT SGC dan melakukan ukur ulang HGU perusahaan tersebut ,karena luas HGUnya masih tanda tanya, tutupnya. (tim)