Bandar Lampung (MDSnews) – Lantaran terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joni Trimardianto menuntut terdakwa Firmansyah dengan kurungan penjara selama 16 tahun penjara. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di PN Tanjung Karang, Selasa (29/1).
Selain itu dihadapan majelis Hakim yang dipimpin Samsudin, JPU juga membebankan agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider enam bulan kurunhan penjara.
Hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa telah menghambat program pemerintah dalam memberantas narkoba dan perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan serta tidak pernah ditahan.
Firmansyah duduk di kursi pesakitan lantaran kedapatan menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Narkotika tersebut milik Aji (DPO) yang sengaja diberikan oleh Firmansyah untuk dijual kembali kepada seseorang.
“Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Barang yang diserahkan Aji berupa satu paket sabu seberat lima gram dan juga 10 butir pil ektasi,” kata JPU.
Saat memiliki barang tersebut, Firmasnyah kemudian kembali dihunungi oleh Boy (DPO) untuk mengambil satu peket sabu dan 12 butir pil ekstasi kepada orang suruhannya diwilayah Kedaton, Bandar Lampung.
“Barang tersebut kemudian disimpan dikediamannya di wilayah Jati Agung, Lampung Selatan untuk dijualnya juga. Tak lama kemudian, anggota kepolisian mencium informasi bahwa Firmansyah menyimpan dan menguasai barang haram tersebut. Sebelum dijual, Firmansyah terlebih dahulu ditangkap oleh Polisi. (red)