Polsek Baradatu Ringkus Pelaku Curanmor

HUKUM & KRIMINAL Way Kanan

Waykanan (MDSnews) : HR (27) warga Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan diringkus jajaran Polsek Baradatu atas kasus pencurian dengan pemberatan, Selasa (29/01/2018). Pelaku diduga telah mencuri sepeda motor Yamaha Byson milik korban Sugeng (19).

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Baradatu Kompol Sarial Efendi mengatakan, pelaku HR diamankan pihaknya berdasarkan laporan korban Sugeng pada Kamis (17/01/2019) yang telah kehilangan sepeda motornya mer Yamaha Byson warna hitam dengan nomor polisi B 3285 EFD.

Kronologis kejadian curanmor ini bermula pada Kamis (17/01/2019) sekitar pukul. 23.00 Wib, korban berkunjung ke rumah rekannya Heri di Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupetan Way Kanan dengan mengendarai sepeda motor. Setelah sampai di rumah temannya, sepeda motor diparkirkan di samping halaman rumah Heri.
Selama kurang lebih setengah jam berbincang-bincang dengan Heri, korban Sugeng keluar rumah hendak memindahkan kendaraan ke teras rumah. Namun korban kaget karena sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Sugeng kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu.

Laporan Sugeng ini langsung direspon jajaran Polsek Baradatu dan langsung melakukan penyisiran di Kampung Bumi Rejo Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Pelaku akhirnya berhasil mengamankan pelaku HR tanpa perlawanan. Kini pelaku sudah diamankan di mako Polsek Baradatu, sedangkan barang bukti masih dalam Pencarian.
Perbuatan pelaku diancam dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. (juli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *