Waykanan (MDSnews) – Nurhuda (26) meninggal dunia akibat sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan mobil pick-up di jalan Lintas Sumatera Kampung Negeri Baru, Senin (28/01/2019) sekitar pukul 12.00 Wib .
Kapolres Way Kanan, AKBP Andy Siswantoro melalui Kanit Laka, Ipda Ketut Dadi mengatakan kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan kendaraan pick up mitsubhisi L300 warna hitam nopol BE 9577 VD yang dikemudikan Anjas Dwi Prasetya (19) Warga Way Jepara Lampung Timur dan Nurhuda (26) warga Kampung Sumber Agung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan yang mengendarai honda vario warna hitam nopol BE 5019 WS.
“ Anjas hanya mengalami lecet pada tangannya. Sedangkan Nurhuda meninggal dunia saat di tempat kejadian perkara (TKP),” jelas Ipda Ketut, Selasa (29/01/2019).
Kronologis tabrakan ini berawal dari Mobil pick up mitshubitsi L300 yang disopiri Anjas melaju kencang dari arah Bandarlampung menuju Martapura Sumatera Selatan. Medan yang dialui di jalan Jalinsum itu menurun dan menikung.
“Tiba-tiba mobil hilang kendali dan berpindah jalur lalu menabrak motor honda vario dari arah berlawanan sehingga terjadi kecelakaan,” kata Ketut.
Ketut juga menambhakan, selain Anjas dan Nurhuda, ada korban lainnya yakni penumpang honda vario bernama WS Barsah (36). Barsah mengalami patah kaki sebelah kiri, lecet pipi sebelah kanan. Sementara penumpang mobil pick up atas nama Yudis (17) warga Way Jepara Kabupaten Lampung Timur mengalami luka robek dibetis sebelah kiri, luka lecet dipergelangan sebelah kanan. Mereka yang mengalami kecelakaan lansung dibawa ke RSUD Way Kanan untuk diberikan pertolongan.
Ketut melanjutkan, posisi akhir mobil pick up warna hitam nopol BE 9577 VD masuk ke dalam jurang dan sepeda motor honda vario warna hitam nopol BE 5019 WS tetap berada di aspal.
“Setelah dilakukan olah TKP Kami mengevakuasi kendaraan dan dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk Anjas (19), jika terbukti lalai dalam berkendaraan akan dijerat dengan pasal 310 ( ayat 2,3 dan 4) Undang- Undang nomor 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman lima tahun penjara,” tandas Ketut . (juli)