Tekab 308 bersama Polsek Kalianda Amankan Tiga Komplotan Curanmor

HUKUM & KRIMINAL Lampung Selatan

Lampung Selatan (MDSnews) – Jajaran Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan Tiga orang yang diduga sebagai komplotan pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang meresahkan Warga kota Kalianda dan penengahan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Muhamad Syarhan SIK MH, saat melakukan Konferensi Pers kepada awak media,membenarkan bahwa Tim Tekab 308 bersama Poksek Kalianda telah berhasil mengamankan komplotan pelaku Curanmor yang sudah meresahkan masyarakat kota Kalianda dan sekitarnya.

“Ketiga pelaku yang diamankan yakni S (35) warga desa Palembapang, G (22) warga desa Tajimalela dan M (32) warga desa Gedung Hatta Penengahan ” kata Syarhan.selasa (29/1/2019)

Selain ketiga pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor sebanyak 8 unit, senjata tajam jenis Golok dan Kunci leter T serta beberapa puluh plat Nomor Kendaraan dari berbagai daerah.

Kepada petugas, para pelaku mengaku aksinya sejak Juli 2018 diberbagai TKP di kota Kalianda dan Penengahan, dan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap keberadaan barang buktinya ” tutur Syarhan.

ketiga pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Halim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *