Bandar Lampung (MDSnews) : Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku penyalaguna narkoba jenis sabu-sabu. Hal tersebut diungkapkan
Direktur Ditresnarkoba Komisaris Besar Shobarmen, Rabu (30/1).
Ia mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan jika akan ada transaksi narkoba pada Rabu 23 Januari 2019 lalu, sekitar pukul 17.00 wib. Setelah mendapat informasi tersebut pihaknya langsung bergerak dan melakukan pemantauan di Jalan Laksamana R.E. Martadinata Telukbetung Barat.
Dari hasil pemantauan ada seorang pria yang mencurigakan, kami yakini dia adalah orang yang dimaksud. Begitu digeledah, kata Shobarmen, pria yang diketahui bernama Yudi Pratama (29) warga Telukbetung Barat tengah membawa barang haram jenis sabu. Lalu, kami minta yang bersangkutan untuk menunjukkan tempat tinggalnya untuk dilakukan penelusuran barang bukti lagi.
“Sampai dikamarnya kami temukan satu paket sedang sabu beserta timbangan dan satu alat hisap, sabu perkiraan berat kurang lebih satu ons,” katanya. Kata Shobarmen, tersangka Yudi langsung diamankan ke markas Ditrenarkoba Polda Lampung.
Ditempat terpisah, pihaknya juga mendapat informasi bahwa ada transaski narkoba di daerah Gedong Pakuon. Lajut dia, pihaknya pun mengaku sekira Pukul 20.30 wib, Tim Subdit III langsung bergerak menuju lokasi. Kemudian tepat di parkiran SMPN 3 Jalan Basuki Rahmad Gedung Pakuon kami amankan seorang perempuan yang menyembunyikan sabu.
Lanjutnya, perempuan ibu rumah tangga ini diketahui bernama Amnah (30) warga Jalan Wr. Supratman Kelurahan Talang Telukbetung Selatan. “Awalnya kami sempat terkecoh, karena tidak ditemukan sabu ditangan tersangka ini,” kata Shobarmen.
Rupanya, barang bukti sabu dua paket seberat 20 gram disimpan didalam sepatu sebelah kanan tersangka. Selanjutnya, perempuan ini langsung diamankan untuk dimintai keterangan. “Untuk saat ini masih kami kembangkan, sementara keduanya baik tersangka Yudi maupun Ambah diduga kurir, maka kami dalami,” ungkapnya. (red)