Pelaku Curas Pelajar Kelas 2 SMA Diamankan Polsek Gading

DAERAH HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Pringsewu TERBARU
Pringsewu (MDSnews)—Polsek Gading Rejo Polres Tanggamus berhasil mengamankan pelajar kelas 2 SMA di Kabupaten Pesawaran berinisial WR (18), salah seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) modus begal.
Selain mengamankan WR, Polsek Gading Rejo juga melakukan pengejaran terhadap Lu (20), Su (25) dan Fa (18), ketiganya merupakan warga Kecamatan Way Lima Pesawaran.
Pasalanya WR bersama 3 temannya terlibat dalam Curas modus begal sesuai laporan korbannya Rizki Hariyansyah (17), Pelajar SMK warga Pekon Banjarmasin Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Gading Rejo AKP Sarwani, SE mengungkapkan tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di Pekon Wates Timur Kecamatan Gading Rejo.
“Tersangka diamankan pada, Minggu tanggal 27 Januari 2019 sekitar pukul 00.30 Wib, ketika itu bahkan telah berniat hendak melakukan perbuatan sama di Wates Timur,” ungkap AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Rabu (30/1/19).
Lebih lanjut AKP Sarwani menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan laporan korban tanggal 3 Nopember 2018. Dimana tindak pidana tersebut dilakukan tersangka bersama 3 temannya ketika korban berada di Pekon Wates Timur Kecamatan Gading Kabupaten Pringsewu.
Dimana para pelaku menghampiri korban mengajak mengobrol, setelahnya pelaku meminta korban untuk mengantarkanny mengambil sepeda motor.
“Sampai dilokasi kejadian, pelaku menodong korban dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis Pisau kemudian membawa kabur motor korban,” jelasnya.
Ditambahkan AKP Sarwani berdasarkan hasil pengembangan, ternyata tersangka juga melakukan 2 kali Curas di penggal jalan Pekon Gading Rejo Timur tersebut.
“Tersangka mengaku melakukan 3 kali termasuk yang telah terungkap, yakni pada Januari 2019. Terhadap 2 perkara itu masih dilakukan pengembangan,” pungkasnya.
Sementara tersangka WR mengaku 3 kali melakukan pembegalan namun dia tidak mengetahui saat ini keberadaan motor tersebut sebab, telah dijual oleh pelaku LU dan atas penjualan mendapatkan bagain Rp. 500 ribu.
“Motornya dijual teman, saya mendapatkan Rp. 500 ribu, uangnya habis dipakai kebutuhan sehari-hari,” ucap WR.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan Curas WR terancam pasal 365 KUPidana ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Reporter      Davit Segara
Editor.          Bulloh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *