Lampung Utara (MDSnews) – Team walet Satuan Sabhara Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil mengamankan 8 remaja berinisial AK (20), SA (20), MR (17), AP (18), DA (17), RS (16), RI (18) serta FY (23) yang diduga usai pesta narkoba.
Kasat Narkoba IPTU Andry Gustami, mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono, mengatakan penangkapan 8 remaja tersebut berawal dari informasi masyarakat yang sudah merasa resah, bahwa di sebuah kos-kosan kerap dijadikan ajang pesta shabu dan seks.
“Setelah mendapatkan informasi masyarakat, Team Sabhara segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, dan hasilnya kita dapatkan delapan orang remaja yang sedang asyik berkumpul usai melakukan pesta narkoba jenis shabu, kemudian langsung kita amankan ” papar Andry kepada wartawan di Mapolres setempat, Selasa (29/1).
Dilanjutkan Andry, mereka ditangkap di kos-kosan, tepatnya di Jl. Wayumban, Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi, persis dibelakang pempek Edi, Minggu (27/1/19) malam sekira pukul 21.00 WIB. Sejumlah alat bekas pakai shabu pun turut diamankan.
“Dari hasil pemeriksaan oleh team Opsnal Satres Narkoba, dari kedelapan orang remaja yang diamankan, tiga diantaranya dipulangkan ke rumah masing-masing, lantaran tidak mengandung methapetamine dalam tubuhnya,” jelas Kasat.
Ditambahkan Andri, dari hasil pemeriksaan 5 (lima) remaja yang berinisial AK (20), SA (20), MR (17), AP (18), DA (17) diketahui positif mengandung methapetamine, kemudian pihaknya menyerahkan ke lima remaja ke Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Lampung untuk dilakukan rehabilitasi.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Andry membenarkan terkait informasi bahwa salah seorang remaja putri yang telah diizinkan pulang kerumahnya tengah ‘berbadan dua’.
“Benar, remaja putri RS (16) dari pemeriksaan Rumah Sakit usia kandungannya antara 2 hingga 3 bulan,” pungkasnya.
Reporter : Yon
Editor : Asmuni