Lampung Tengah (MDSnews) — Dua pemuda kampung dusun II kampung Terbanggi Ilir Rt 05 Rw 02 kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah ( Lamteng ) di amankan anggota patroli Polsek Seputih Bayak Polres Lamteng.Minggu (27/1) kemarin.
Kedua pemuda itu berinisial CS (22) dan IRW yang di amankan karena kedapatan oleh anggota kepolisian membawa senjata tajam serta mengantongi Narkotika Jenis shabu.
Berdasarkan Laporan Polisi LP/ 34-B /I/2019/RES LT/SEK sebaya dan Laporan Polisi LP/ 35-B /I/2019/RES LT/SEK sebaya, Tanggal 27 Januari 2019. Pelaku di amankan di Jln kampung Seputih Bayak Lamteng. Sekira pukul 22 :30 Wib.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Ajun Komisaris Besar Polisi I Made Rasma, Kapolsek Seputih Banyak Inspektur Satu Eko Heri Susanto, Mengatakan bahwa ” Saat Anggota Hunting
Di wilayah Seputih Bayak melihat kedua pemuda sedang duduk asik di kendaran bermotor dengan perilaku mencurigakan kemudian anggota mendekati kedua pemuda tersebut dan memeriksa CS alhasil dalam pemeriksaan anggota menemukan sajam berjenis badik “. Ujar eko kamis ( 31/1) saat di wawancarai via telpon
Sambung Eko, ” Merasa penasaran Saat anggota kami terus memeriksa pemuda tersebut di bawah tempat pemuda berdiam di temukan satu bungkus plastik kecil bening diduga narkotika jenis sabu dan satu buah botol kecil yang terbuat dari kaca, ” papar eko
Saat ini pelaku serta barang bukti sudah di amakan di polsek Seputih Bayak guna mempertanggung jawabkan perbutan dan di ganjar dengan Pasal 112 ayat(1) dan Pasal 127 ayat(1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika serta Pasal 2 ayat (1) UU darurat No 12 tahun 1951, tentang membawa, memiliki, menyimpan senjata tajam. Pungkasny ( Ai )