Bandar Lampung (MDSnews) :Empat Terdakwa pelaku korupsi dituntut kurungan penjara selama 18 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Habi atas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Gedung Islamic Center Kabupaten Lampung Timur, Lampung.
“Meminta agar mejelis hakim menghukum Mirsuan, Darmawan Erfan, Suhaimi Sanjaya, dan Darmawan Erfan dengan kurungan penjara selama 18 bulan serta denda sebesar Rp10 juta subsider enam bulan kurungan penjara,” kata JPU menjelaskan di Pengadilab Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (31/1).
JPU melanjutkan keempatnya telah bersalah melakukan perbuatan korupsi sebagaimana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi dana pembangunan Gedung Islamic Center di Kabupaten Lampung Timur.
Pembangunan yang diperkirakan telah memakan anggaran dana di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Timur tersebut sebesar Rp5,5 miliar. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamtim. Hinngga saat ini, pembangunan tersebut mangkrak dan atas perbuatan empat terdakwa negara telah mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar. (tim)