JPU Tuntut Ringan Oknum PNS ATR/BPN Pringsewu

Bandar Lampung HUKUM & KRIMINAL

Bandar Lampung (MDSnews) – Oknum PNS Bidang Kasubsi Penetapan Hak dan Pemberdayaan Masyarakat Kantor ATR/BPN Pringsewu, Dewi Febrianti (31) warga Jalan Kejaksaan Gang Mangga Pringsewu, menangis usai mendengar tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferdy Andrian selama delapan bulan penjara. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Kamis (31/1).

Dalam tuntutan tersebut terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e junto pasal 12 A UU No.31/1999 tentang perubahan Tipikor sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana dakwaan Jaksa. Selain pidana penjara, Jaksa juga membebankan terdakwa yang merupakan tahanan kota tersebut agar untuk membayar denda sebesar Rp 25 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, bermula pada 16 Maret 2018 lalu, terdakwa menghubungi karyawan kantor notaris PPAT milik saksi korban Hafsah Desiana, untuk menanyakan pembayaran taktis. Lalu terdakwa mengatakan kepada karyawan saksi korban yang bernama Rista jika berkas notaris Hafsah dan yang harus dibayar sebesar Rp 2.1 juta.

Atas tuntutan tersebut terdakwa langsung mengajukan pembelaan secara lisan yang pada intinya terdakwa memohon agar majelis Hakim memhukum terdakwa seringan-ringannya dengan alasan terdakwa mempunyai anak-anak yang masih kecil yang membutuhkan kasih sayang dari seorang ibu seperti terdakwa.

Sidang mantan pegawai ATR/BPN Pringsewu tersebut pada pekan lalu sebelumnya sempat ditunda lantaran JPU belum siap membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa kasus Operasi Tangkal Tangan (OTT) tersebut. Usai JPU membacakan tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi sang suaminya keluar dari ruangan sidang sambil memarahi awak media yang mencoba mengambil foto terdakwa.

“Ngapain kalian ini ngambil-ngambil foto-foto saya,” kata terdakaa sambil bergegas keluar ruangan. Terdakwa Dewi Febrianti terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Pusat bersama Satreskrim Polres Tanggamus pada Maret 2018 lalu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi telah menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 2,1 juta, notebook, buku agenda, buku kerja, buku kontrol, dua unit ponsel, empat lembar nota dinas permohonan PNBP, dan dua lembar data dana taktis. Dalam kasus itu juga, Dewi Febrianti tidak dilakukan penahanan oleh majelis Hakim. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *