Modus Pinjam Mobil, Pria Ini Diringkus Polisi

HUKUM & KRIMINAL Lampung Utara

Lampung Utara (MDSnews) – Unit Satuan Reskrim Polsek Kotabumi Utara berhasil meringkus pelaku penipuan dan penggelapan mencapai Rp 3 miliar.

Pelaku bernama Mahmudin alias Amud (30), merupakan warga jalan Kapten Mustofa, Gg. Kurnia V, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten setempat, ditangkap di rumah makan Empal Gentong Krucuk 1 jalan Selamet Riyadi, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksaan Kodya, Cirebon, Provinsi Jawa Barat, Rabu (30/1/19).

Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Kotabumi Utara, IPTU. Rukmanizar B. Mansyur Gazali, mengatakan Pelaku melakukan aksi penipuan salah seorang korban Marsoedi Wibowo (63) warga jalan Jendral Soedirman, Gang Sangkuriang, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, lalu korban melaporkan pelaku yang tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/112/XI/2018/POLDA LPG/RES LU/SPK SEK KTBU tgl 05 Nov 2018.

“Dari hasil penyelidikan dan tindakan kepolisian anggota Unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara yang dipimpin Kanit Reskrim berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan,”Kata Kapolsek Kotabumi Utara, Iptu. Rukmanizar B. Mansyur Gazali, saat dikonfirmasi, Jum’at, (1/2/19).

Ia menambahkan dalam mengungkap jejak pelaku, anggota melakukan teknik penyamaran (undercover by), sehingga pelaku tidak menduga dirinya diamankan oleh petugas.

“Saat ditangkap, pelaku sedang berada di rumah makan Empal Gentong Krucuk 1 Cirebon. Pelaku juga mengakui uang yang diperolehnya dari aksi penipuan itu dipergunakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan berfoya-foya,” ujarnya.

Selain itu, dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui sembilan perkara serupa dengan total kerugian korban -korbannya mencapai Rp.3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

Ditambahkan IPTU. Rukmanizar peristiwa bermula saat pelaku mendatangi kediaman korban dengan maksud merental (menyewa) mobil yang dimiliki korban, pada Kamis, (11/10/2018) yang lalu.

Ketika itu, pelaku beralasan hendak menjenguk orang tuanya yang berada di Kalianda, Lampung Selatan. Setelah berhasil merental mobil merk Toyota Avanza type G, warna hitam metalik, dengan nomor polisi BE 2009 JJ, milik korban Marsoedi Wibowo, pelaku justru menggadaikan mobil tersebut sebagai jaminan pinjaman Rp. 30 juta kepada Gatot Franoto, (38), warga Desa Rejo Basuki, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah.

Kepada Gatot Franoto, pelaku mengatakan membutuhkan uang untuk menebus mobilnya yang ada di Jakarta. Pelaku juga mengatakan jika mobil yang dijadikannya sebagai jaminan tersebut merupakan milik paman pelaku.

“Dalam upaya mendapatkan pinjaman uang dari Gatot Franoto, pelaku dibantu Sidiq Taufiq, (31), Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, dan M. Zaenal Arifin alias Zen, (29), warga Desa Purworejo, Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah, Zaenal Arifin, sebagai perantara” tambahnya.

Untuk saat ini polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil jenis Avanza tipe G th 2015 warna hitam metalik dengan No.Pol BE 2009 JJ Nosin. FO48025 Noka. MHKM5EA3JF015126 berikut STNK, kunci kontak mobil, satu lembar kwitansi tanda terima penyerahan uang Rp.30.000.000,- serta satu lembar pernyataan penyerahan mobil Avanza kepada Marsoedi yang ditandatangani Gatot Franoto.

“Saat ini, pelaku Mahmudin telah diamankan di Polsek Kotabumi Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Kotabumi Utara.(yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *