Kejati Lakukan Tes Urine Jaksa di Lamtim

HOME

Bandar Lampung (MDSnews) – Terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan salah satu jaksa berinisial R di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur. Kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melakukan pemeriksaan tes urine terhadap jaksa R yang menjabat sebagai Kasi Datun Kejari Lampung Timur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ari Wibowo mengatakan jika pihak telah melakukan prosedur sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dimana bidang pengawasan telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Hal tersebut diungkapkan Ari Wibowo saat dihubungi melalui telpon, Minggu (3/1).

Ari melanjutkan dirinya tidak membenarkan soal informasi yang beredar bahwa jaksa R telah positif saat dilakukan tes urine. Untuk memastikan, pihaknya telah melakukan tes urine sebanyak dua kali dengan bekerjasama kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung.

“Kita telah periksa tes urinenya dengan No.441.24.192/III//02/01/XII/tanggal 14 Desember 2018. Saat diperiksa ternyata hasilnya negatif dan hasilnya itu yang mengelurkan adalah Dinkes bukan kita,” kata dia. Meskipun telah dilakukan tes urine, pihaknya akan menunggu persidangan untuk melihat bersama-sama fakta hasil dari tes urinenya. Saat ini kata Ari, perkara tersebut masih dalam penyidikan.

“Kita tunggu saja perkembangannya sampai menemukan bukti baru. Yang jelas kita sudah melakukan SOP dengan cara mengecek urinenya. Kita juga minta kepada teman-teman untuk melakukan pengecekan ke Dinkes terkait tes urinenya,” kata dia.

Ari juga meminta kepada masyarakat untuk mengikuti bersama-sama perkembangan kasus jaksa R. Ia meminta agar masyarakat tidak menyimpulkan terlalu dini ataupun mengatakan oknum kecuali ada keputusan salah. “Kita tidak menutupi masih prosesnya, kalau memang ada informasi pasti akan kita buka. Status R pun polisi yang menentukan, mau dijadikan tersangka atau saksi,” tuturnya.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Bandarlampung telah mengamankan jaksa R yang menjabat sebagai Kasi Datun Kejari Lamtim karena diduga terindikasi sebagai pemakai narkoba. Penangkapan tersebut berdasarkan dari keterangan Andi yang sebelumnya telah ditangkap terlebih dahulu oleh polisi. Dari Andi, polisi menyita barang bukti satu paket kecil sabu yang didapat dari jaksa R berdasarkan pengakuannya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *