Proyek Lampu Jalan Dishub Tanggamus Disoal, Kejari Bungkam

HUKUM & KRIMINAL Tanggamus

Tanggamus (MDSnews) – Proyek Pengadaan Lampu Jalan dan Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2016 lalu diduga tidak sesuai spesifikasi. Kegiatan yang menelan biaya sebesar Rp. 3,2 Miliar itu mulai dari merk lampu beserta garansi, merk kabel, serta tempat pemasangan tiang LPJ yang tidak sesuai dengan perencanaan teknis.

Adanya dugaan tersebut, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lampung bersama Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Tanggamus (IMAMTA) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus untuk melakukan pemeriksaan terhadap Hamid Heriansyah yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus.

Program kegiatan dibuktikan dengan pernah dikeluarkannya Surat Keputusan Kabupaten Tanggamus No : 954/14.A/37/2015 tentang penunjukan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPTK), Pembantu PPTK Tahun Anggaran 2016.

Saat dikonfirmasi, Ketua HMI Cabang Lampung, Husni Mubarok membenarkan jika pihaknya telah membuat laporan ke Kejari Tanggamus.
“Laporan sudah kami sampaikan ke Kejari, tepatnya pada 17 Desember 2018,” ujar Mubarok kepada wartawan Medinas Lampung, Senin (28/1/2019).

Dilanjutkan Husni, Selain soal pengadaan lampu jalan yang tidak sesuai spek, pihaknya juga melaporkan FS Jalur Kereta Api Pringsewu-Gisting yang menelan anggaran Rp. 390 juta lebih.
“Anggaran yang menelan ratusan juta tersebut terbuang sia-sia, mubazir.

Dugaan tersebut didasari dari hasil yakni draft laporan akhir studi kelayakan jalan Kereta Api Pringsewu – Tanggamus dalam bentuk satu buah buku dengan total halaman 36 halaman,” ungkap Mubarok.

Kemudian, masih kata dia, membedah isi buku Draft Laporan Akhir Studi Kelayakan Jalan Kereta Api Pringsewu – Tanggamus diragukan kebenarannya.
“Buku tersebut tidak dibubuhkan keterangan penanggungjawab Pelaksana kajian, bahkan lebih jauh dari itu, memperhatikan materi yang disajikan kami menduga berisikan karangan belaka, pasalnya semua orang juga bisa melakukan copas data pemerintah, apalagi perhubungan merupakan instansi pemkab Tanggamus itu sendiri,” paparnya.

Menurutnya, telaah daripada daerah yang dilintasi jalur kereta api di Provinsi Lampung, Kabupaten Tanggamus tidak mungkin untuk dilalui jalur KA.
Namun demikian, Husni mengaku heran, sebab sudah lebih dari 1 bulan laporan tersebut terkesan jalan ditempat.

Meski pihak Kejari Tanggamus belum berhasil dikonfirmasi, di dapat keterangan dari sumber harian Medinas, jika Korps Adhyaksa saat ini telah melakukan proses pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait dugaan penyelewengan dana pengadaan lampu jalan tersebut.

Sementara mantan Kadishub Tanggamus, Hamid Heriansyah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon enggen berkomentar banyak, kendati demikian sebagai warga negara Ia mengaku taat hukum.
“Sebagai warga Negara saya taat hukum, saya tidak mau banyak bicara tapi saya akan patuh dengan proses hukum biarkan proses hukum berjalan,”singkatnya.

Sementara Ridho Rama Z SH,MH Kepala Seksi Intelejen Kejari Tanggamus belum dapat dikonfirmasi terkait progres laporan tersebut, saat dikonfirmasi melalui telepon tidak menjawab meskipun hp nya dalam keadaan aktif. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *