Bandar Lampung (MDSnews) – Buronan kelas kakap, Sugiarto Wiharjo alias Alay dikabarkan telah ditangkap oleh Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali disebuah hotel dikawasan Tanjung Benoa. Alay terlibat kasus tindak pidana korupsi APBD Lampung Timur senilai Rp108 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ari Wibowo saat dikonfirmasi pihaknya masih menunggu hasil koordinasi antara Kejati Bali. “Kami masih koordinasi dengan Kejati Bali, kami menunggu hasilnya,” kata dia menjelaskan di Bandarlampung, Rabu.
Ari belum bisa mengatakan kebenaran penangkapan terhadap buronan kelas kakap yang selama ini diburu oleh Kejati Lampung. Dirinya hanua mengatakan saat ini sedang rapat dan tinggal menunggu hasilnya.
“Sekarang pinpinan lagi rapat mas bersama Kejati Bali. Nanti kalau benar kita akan rilis,” kata dia menerangkan. Sugiarto Wiharjo alas Alay yang merupakan pemilik Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca terjerat kasus penipuan uang nasabah bernilai triliun lebih. Salah satu uang yang ditipunya milik nasabah Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. (tim)