Usai Divonis 15 Tahun Penjara, Mantan Kalapas Kalianda Langsung Ajukan Banding

Bandar Lampung HUKUM & KRIMINAL

Bandarlampung (MDSnews) – Majelis Hakim Mansyur Bustami menjatuhkan hukuman kurungan penjara terhadap mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda, Lampung Selatan, Provinsi Lampung selama 15 tahun tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Setelah mendengar putusan tersebut terdakwa melalui Kuasa Hukumnya, Firmauli Silalahi langsung mengajukan banding. “Juga menjatuhkan denda kepada terdakwa senilai Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara,” kata dia menjelaskan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (6/2).

Mansyur menjatuhkan pasal terhadap terdakwa yakni pasal 114 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas putusan yang telah dijatuhi hakim, terdakwa yang terlihat tenang menanggapi putusan tersebut dengan menyayakan banding.

Pada sidang tuntutan lalu, Muchlis Adjie telah dituntut oleh JPU Andri Kurniawan dengan kurungan penjara selama 20 serta denda sebesar Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan penjara.

Sebelumnya, Firma, tim penasihat hukum terdakwa meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan tindak pidana narkotika. Menurut Firma, kliennya merasa sama sekali tidak ada hubungannya dengan pasal yang telah diterapkan oleh JPU.

Meskipun demikian, Firma tetap mengakui bahwa kliennya tetap terlibat dalam tindak pidana gratifikasi. Namun, hal yang memberatkan kliennya sama sekali tidak ada hubungannya dengan narkoba. “Untuk gratifikasi kami memang mengakui, tapi bukan narkobanya,” kata dia beberapa minggu lalu. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *