Waykanan (MDSnews ) – Seorang pria berinisial EP (35) warga Kampung Cugah, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan diamankan jajaran Polsek Baradatu, Sabtu (9/2/19).
Pelaku diamankan petugas atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap motor milik korban Sugeng (19).
Kapolres Way Kanan, AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Baradatu Kompol Sarial Efendi menerangkan, penangkapanan pelaku EP merupakan hasil pengembangan dari pelaku HR (27) warga satu kampung dengan pelaku EP yang lebih dulu ditangkap pada pada hari Minggu (27/01/2019) sekira pukul.16.00 WIB, di Kampung Bumi Rejo, Kecamatan Baradatu .
Kedua pelaku EP dan HR melakukan pencurian motor Yamaha Byson warna Hitam dengan nomor polisi B 3285 EFD milik korban Sugeng yang masih satu kampung dengan kedua tersangka pada Kamis (17/01/2019), sekitar pukul 23.00 Wib di rumah tersangka EP.
Modus yang digunakan kedua pelaku yakni dengan cara mengajak ngobrol korban Sugeng. Saat itu, posisi kendaraan korban diparkirkan di halaman samping rumah pelaku EP. Setelah mengobrol beberapa saat, korban kemudian keluar dan mendapati motor miliknya sudah raib.
Menyikapi laporan Sugeng, jajaran Polsek Baradatu langsung bergerak dan mengumpulkan informasi. Karena tempat kejadian perkara ada di rumah EP, maka kecurigaan ini mengarah kepada tersangka dan temannya HR.
Pada Jumat (08/02/2019) sekira pukul 07.00 WIB anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu pelaku sedang berada di Kampung Cugah. Jajaran anggota Polsek Baradatu yang dimpimpin Panit 1 Reskrim langsung menangkap pelaku EP ditangkap tanpa perlawanan.
Atas perbuatanya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. (juli)