Pringsewu (MDSnews)—Kejaksaan Negeri Pringsewu melimpahkan berkas perkara Sanwani tersangka pembunuhan ayah kandungnya ke Pengadilan kota agung. Kepala Seksi intelijen kejari pringsewu Bayu Wibianto, SH,MH mengatakan berkas perkara tersebut dilimpahkan Jaksa ke pengadilan pada Selasa 12 februari 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Asep Sontani Sunarya ,SH, CN, menunjuk Alfa Dera ,S.H selaku jaksa penuntut umum dalam perkara pembunuhan ayah kandung tersebut “
Setelah pelimpahan berkas perkara itu, Jaksa masih menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan menyidangkan kasus pembunuhan tersebut, dan termasuk jadwal persidangan dimulai,” ucap Bayu Wibianto.
Ia mengatakan, setelah berkas perkara pembunuhan itu dilimpahkan dari Polsek Pardasuka ke Kejari pringsewu Jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut sekaligus malakukan penilitian berkas langsung bergerak cepat menindaklanjuti dari pelimpahan Polsek. Hal tersebut dilakukan agar berkas perkara pembunuhan tersebut, bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri kota agung guna dilakukan penuntutan, Tegas Bayu.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu, kamis (7/2/19) telah melakukan penahanan terhadap Sanwani tersangka pembunuhan terhadap ayah kandung yang mana perbuatan tersebut dilakukan tersangka hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 Sekira jam 06.00 Wib di Pekon Sukaagung Barat Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus terhadap korban atas nama SALIMIN yang dilakukan tersangka SANWANI Alias AWANG Bin SALIMAN dengan cara menusukan golok yang tersangka pegang dengan tangan kanan kearah ulu hati sebanyak 1 (satu) kali, pada bagian dada sebelah kanan sebanyak satu kali, dan kemudian ketika korban akan jatuh tersungkur lalu tersangka membacokan golok tersebut kearah belakang telinga mengenai kepala dan hingga daun telinga korban putus dan kemudian pada saat korban terjatuh dan tersungkur lalau tersangka kembali membacok bagian punggung bagian bawah korban mengenai lengan korban sebelah kiri korban dan karena pada saat itu korban berontak sehingga pada saat tersangka mengayunkan golok yang tersangka pegang juga mengenai lengan korban sehingga korban terkapar dan meninggal dunia
.Penahanan tersangka itu, karena berkas perkara yang dilimpahkan polsek pardasuka telah lengkap dan sempurna atau (P-21).
Tersangka sanwani saat ini dilakukan penahananan dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA kota agung menunggu persidangan terhadap tersangka.
Reporter. Hastin
Editor. Bulloh