DPO, Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Anggota Reskrim Polsek Wonosobo

DAERAH LAMPUNG Pringsewu TERBARU
Tanggamus (MDSnews)—-Tersangka Pelaku Curat yang juga DPO, MLY (33) alias Kapten warga Pekon Bapak kecamatan Wonosobo Tanggamus Lampung berhasil diamankan Anggota Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus Rabu (13/2/19) sekira pukul 04.00 WIB.
Tersangka MLY alias Kapten ketika hendak dilakukan penangkapan oleh anggota reskrim, tersangka melakukan pengancaman dan melakukan perlawanan dengan mengancam mengunakan senjata pisau sejenis Badik guna menjaga keselamatan petungas dengan dilakukan tindakan terukur terhadap pelaku terpaksa pelaku dilumpuhkan dengan timah panas di kaki sebelah kiri.
Kapolsek Wonosobo Iptu Amin Rusbahadi,S.Sos Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto S,Ik
M,SI. Mengungkapkan Berdasarkan Laporan: LP / B-242 / X / 2018 / LPG / RES TGMS / SEK SOBO, Tanggal 04 Oktober 2018. Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap / 01 / II / 2019 / Reskrim, Tgl 13 Februari 2019.
Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 05 / XI / 2018 / Reskrim, Tgl 22 November 2018.
Lanjutnya pada hari Kamis Tanggal 04 Oktober 2018 sekira jam 20.00 Wib di Pekon Banjar Sari Kec.Wonosobo Kab. Tanggamus telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan  Kendaran Bermotor (Curat Ranmor). Kejadain bermula pada saat pelapor sedang berada didalam rumah tiba- tiba mendengar suara sepeda motor yang mencurigakan dari arah samping rumah pelapor, karena curiga pelapor langsung keluar dan melihat sepeda motor miliknya sudah dihidupkan oleh 1 (satu) orang yang tidak diketahui identitasnya dan sepeda motor tersebut langsung dibawa kabur kearah Jalan Raya Pasar Pangkul Pekon Kunyayan Kec. Wonosobo Kab. Tanggamus. Akibat Kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian 1 (Satu) Unit Sepeda motor Merk/Type Yamaha 14 D ( ALL 115 C/Mio Soul ) dengan Nomor Plat Polisi : BE 6340 VV  Warna Biru Tahun Pembuatan 2009 a.n di lembar STNK dan BPKB ialah sdr. Diana Sari Alamat Pekon Way Kerap Kec. Semaka Kab.Tanggamus dan apkibat peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian  ke Polsek Wonosobo untuk ditindaklanjuti. Jelas Iptu Amin.
Berdasarkan keterangan tersangka diduga yersangka melakukan kejahatan di tempat yang sama di wilayah hukum Polres Tanggamus antara lain :
Laporan Polisi Nomor : LP / B – 251 / X / 2018 / LPG / RES TGMS / SEK SOBO, Tanggal 19 Oktober 2018, Korban Sdri. Yeni Wulandari Gar Pasal 363 Ranmor merk / type Yamaha Vega R No. Pol BE 5460 VT Warna Merah. Pelaku tersebut melakukan aksinya bersama dengan 1 ( satu ) rekannya yang bernama Sdr. Kholdi Alias OL Bin Ahsan( Sidik ).
Curat Ranmor di TKP Negeri Ratu Kota Agung, Tersangka melakukan bersama Kholdi Alias Ahsan yang mana Hp tersangka tertinggal di TKP.
Peristiwa Kejahatan Tersangka yang belum dilaporkan kepada Pihak Kepolisian di Wilkum Sektor Wonosobo yaitu adalah Curat Ranmor di Pekon Balak Kec. Wonosobo Kab. Tanggamus, Kejadian sekitar Bulan Oktober 2018 saat ada acara resepsi pernikahan, R2 milik korban yang berhasil diambil oleh pelaku bersama rekan pelaku lainnya berupa 1 unit sepeda motor Merk / Type Yamaha Vega R.
Reporter.    Nanda Trijaya
Editor.         Davit Segara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *