Gedung Balai Wartawan Berganti Nama Belum Memiliki Izin Resmi dari BPKAD

Way Kanan

Waykanan (MDSnews) – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Way Kanan menyatakan gedung sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bukan dalam status pinjam pakai. Status gedung yang dulunya adalah Kantor Balai Wartawan (GBW) tersebut masih milik Pemkab way Kanan yang pengoperasiannya digunakan pihak lain.

Kepala BPKAD Way Kanan, Ade Cahyadi mengatakan yang namanya pinjam pakai yakni pinjam pakai antara instansi pertikal sama pemerintah daerah atau pemerintah daerah sama pemerintah daerah.

“Sedangkan untuk GBW bunyinya barang milik daerah yang di operasikan oleh pihak lain, pihak lain ini di katagori, boleh yang menunjang dari tugas pokok atau pungsi salah satu, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sedangkan SKPD yang langsung bersinggungan dengan media itu Humas dan Kominfo,” terangnya, Kamis (14/2/2019).

Ade menuturkan, sejarah pembangunan gedung balai wartawan sendiri dari awal perencanaan pengadaan memang untuk gedung balai wartawan, yang pembangunannya dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (PU). Pembangunannya dilaksanakan dua tahap untuk tahap.

Pada tarap pertama tahun 2009 yang menghabiskan dana sebesar Rp. 323.300.000. Sedangkan tahap yang kedua ditahun 2010 yang menghabiskan dana sebesar Rp. 330.500.000.

Sementara di tahun 2012 pengadaan sumur bor gedung balai wartawan dan gedung pemuda yang menghabiskan dana sebesar Rp. 81.666.935. “Jadi sejarah pembangunan dari Awalnya Perencanaan Pengadaan di Peruntukan Gedung Balai Wartawan,” terangnya.

Ade juga menambakan, izin penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain, sampai sekarang belum ada secara resmi pengusulan permohonan penggunaan barang milik daerah untuk di operasikan oleh pihak lain di bidang Aset ke BPKAD oleh PWI.

Untuk diketahui, di tahun 2016 Mentri Dalam Negeri (Mendagri), mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Yang tertuang di BAB (VI) bagian ke lima penetapan status penggunaan barang milik Daerah untuk di operasikan oleh pihak lain, sedangka untuk masa penggunaan Aset Daerah maximal 5 (lima) tahun dan dapat di perpanjang tertera di Pasal 27 di Poin No 2.

Untuk itu di sarankan pihak lain memohonkan barang itu untuk di gunakan, yang mana membuat permohonan pihak SKPD yang bersinggungan dalam hal ini Humas mengusulkan ke Bupati yang melalui Sekda untuk di setujui setelah di setujui maka akan di buat surat persetujuan dari Bupati dan di lanjuti naskah perjanjian serta berita acara serah terima.

Dengan keluarnya berita acara serah terima maka pihak lain hal ini PWI telah sah menggunakan barang milik daerah. “Tetapi serah terima itu sebagai Aset, masih tetap milik Humas jadi bukan di hibahkan tetap Aset Daerah,” terangnya.

Patut diduga, pemerintah daerah setempat terkesan lambat dalam penyelesaian masalah polemik Keberadaan Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang dulunya adalah Kantor Balai Wartawan (GBW).

Polemik ini bermula di tahun 2018 yang mana, pergantian nama Kantor Balai Wartawan menjadi Sekertariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang di lakukan sepihak tanpa adanya pertemuan antara tokoh-tokoh senior wartawan yang ahirnya memicu permasalah di kalangan tokoh senior wartawan yang ada di Kabupaten Way Kanan. (juli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *