Pringsewu (MDSnews)—anggota Polsek Gading berhasil mengamankan
Lulut Prasetio tersangka pelaku Curas warga Tobong Pekon Kubu Batu Kecamatan .Way Khilau Kabupaten Pesawaran Lampung, Rabu (13/2/19) sekira jam 17.00 Wib di Dusun Bedeng Pekon Tempel Kecamatan Kedondong.
Berikut Barang Bukti yang berhasil diamankan : 1 (Satu) unit R2 merk Honda type Beat warna Putih-Biru, tanpa No Pol, Tahun 2018
1 (Satu) unit R2 merk Honda type Vario warna Putih, tanpa No Pol, Tahun 2018,
Kapolsek Gadingrejo AKP Sarwani Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, S,IK M Si. Mengatakan
Tersangka melakukan tindak pidana ,Curas tersebut bersama dengan rekannya : WRP, SPR, (DPO). FN, (DPO).
Berdasarkan : Laporan Polisi nomor : LP / B-682 / XI / 2018 / LPG / RES TGMS / SEK GADING, Tanggal 03 November 2018 tentang Tindak Pidana, Curas.
Adapun kronologis kejadiannya :
Pelaku berempat menghampiri korban kemudian mengajak ngobrol2, setelah itu pelaku meminta korban untuk mengantarkan pelaku mengambil sepeda motor. Sampai dilokasi kejadian, pelaku langsung menodong korban dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis Pisau kemudian mengambil R2 milik korban, ungkap Sarwani.
Sementara korban
Rizki Hariyansyah Bin Yudhi Yansyah, Banjarmasin 20 Januari 2002, Pelajar kelas W SMK, alamat Pekon Banjarmasin Kec.Bulok Kab.Tanggamus.
Kerugian : (Satu) unit R2 merk Honda type Beat warna Putih-Biru, no pol BE 6878 ZV, Tahun 2018
Selain itu Tersamgka juga mengakui melakukan tindak pidana Curas, Curat di Wilayah hukum Polsek Gading dengan perincian LP nomor : LP / B-75 / I / 2019 / LPG / RES TGMS / SEK GADING, tgl 25 Januari 2019. Kerugian 1 (Satu) unit r2 YAMAHA type VEGA warna Hitam. Tanggal 27 Januari 2019. Kerugian 1 (Satu) unit r2 HONDA type VARIO warna Putih BE 5362 UK. Sekira Bulan September / November 2018 d Pekon Wates Timur Kec.Gading Kab.Sewu sekira Jam 21.00 wib, barang yang berhasil diambil yaitu 1 (Satu) unit Sepeda Motor merk YAMAHA type MIO-G warna Putih.
Reporter. Nanda Trijaya
Editor. Davit Segara