TUBABA,(MDSnews)–Diduga ada persekongkolan antara kepala sekolah (Kepsek) SMPN 1 Tulangbawang Tengah (TBT) dan komite sekolah yang melakukan pungutan uang Rp160 ribu rupiah kepada siswa dengan dalih untuk pembangunan pagar sekolah, mendapatkan keluhan dari sejumlah wali murid dan meminta dinas Pendidikan Tubaba untuk mengambil tindakan tegas.
Menyikapi keluhan dari sejumlah wali murid tersebut, Inspektorat kabupaten Tulang bawang Barat (Tubaba) akan segera melakukan penelusuran dugaan praktek pungutan liar (pungli) uang bangunan pagar pada tahun ajaran baru 2018 senilai Rp160 ribu rupiah yang dikeluhkan oleh sebanyak 733 siswa dan siswi kelas Vll dan kelas lX, di sekolah SMPN 1 Tulangbawang Tengah (TBT) yang dibebankan pihak kepala sekolah Agriyati, S.Pd dan Yunia Mahmud selaku komite Sekolah.
“Terkait kebijakan pihak sekolah dan komite SMPN 1 Tuba Tengah, kita dari Inspektorat Tubaba, akan menurunkan tim untuk kroscek kelapangan untuk menelusuri dan mengumpulkan bahan bukti dan keterangan dari pihak terkait,” Tegas Inspektur Bustam Effendi kepada
medinaslampungnews.co.id saat ditemui ruang kerjanya pada jum’at (15/2/2019) sekira pukul 10.45 Wib.
Lebih lanjut dikatakan oleh Inspektur Bustam Effendi bahwa, dari hasil pengumpulan bukti dan keterangan tim Investigasi Inspektorat Tubaba yang turun dilapangan nanti, jika ditemukan ada penyalah gunaan ataupun nantinya ditemukan ada penyimpangan anggaran seperti dana BOS, maka pihak kepala sekolah dan komite yang bersangkutan
Akan kita lakukan pemanggilan guna dilakukan pemeriksaan secara mendetail dikantor Inspektorat Tubaba.
Misalnya dalam pemeriksaan yang kita lakukan nanti lajutnya, telah ditemukan yang bersangkutan menyalahi aturan membuat kerugian negara, bahkan ada penyimpangan BOS maka pihak Inspektorat Tubaba, akan berkoordinasi dan melaporkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Bupati ataupun sekda Tubaba.
Jika tingkat kesalahan yang di lakukan pihak sekolah, nanti masih bisa ditoleransi tingkat kesalahannya maka kita akan lakukan teguran dan pembinaan terhadap yang bersangkutan dan yang bersangkutan diwajibkan untuk mengembalikan ke rekening kas negara, akan tetapi jika kesalahan yang bersangkutan ditemukan bersifat fatal maka, Inspektorat Tubaba, akan berkordinasi ke pihak yang berwajib.
“Berdasarkan laporan dan informasi dari pemberitaan media massa yang kita dapat, bahwa pihak sekolah SMPN 1 Tuba Tengah beserta komite sekolah Yunia Mahmud ,telah mengeluarkan kebijakan bahwa pihak sekolah mewajibkan kepada sebayak 733 orang siswa dan siswi untuk mengeluarkan uang bangunan pagar sekolah Rp 160 ribu dan penebusan buku (LKS) yang bervariasi mulai dari Rp15-22 ribu rupiah per buku LKS serta pungutan uang iuran kas Rp2 ribu per minggu, yang di lakukan pihak sekolah selama tiga tahun pada tahun ajaran baru sejak tahun 2016-2018. Jika informasi ini terbukti benar, maka kesalahan yang bersangkutan tidak bisa ditoleransi lagi, selanjutnya Inspektorat Tubaba, akan rekomendasikan yang bersangkutan ke pihak penegak hukum agar pihak yang bersangkutan dapat di proses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara ditempat terpisah, Kabid Disdik Tubaba Jumadi, Saat di temui medinas lampungnews.co.id diruang kerjanya, kamis (14/2-2019) mengatakan bahwa, untuk menyikapi kebijakan yang telah dilakukan pihak kepala sekolah SMPN 1 Tuba Tengah Angriyati, S.Pd dan komite sekolah Yunia Mahmud yang mengeluarkan kebijakan terhadap 733 orang siswa dan siswi pada ajaran baru tahun 2018 diwajibkan membayar uang bangunan pagar Rp160 ribu dan penebusan buku LKS dengan harga bervariasi mulai dari Rp15-22 ribu rupiah serta uang kas sekolah Rp2000 per minggu kami atas nama pemerintah daerah Dinas pendidikan kabupaten Tubaba, tidak membenarkan peraturan yang dikeluarkan pihak sekolah dan komite.
“Penarikan dana Rp160 ribu dan penebusan buku LKS yang dibebankan kepada wali murid kami dari dinas pendidkan tidak membenarkan, karena jika pihak sekolah membutuhkan pembangunan, pihak sekolah bisa mengajukan melalui proses DAK dan terkait penebusan buku LKS yang dikeluhkan siswa dan siswi di SMPN 1 Tuba Tengah, disetiap sekolah di Tubaba ini sudah memiliki gedung Perpustakaan buku, jika siswa dan siswi memerlukan buku jenis apa saja mereka bisa mengajukan pinjam pakai ke pihak sekolah,” terang Jumadi.
Apapun bentuknya tindakan yang telah dilakukan oleh kepala sekolah SMPN 1 Tuba Tengah Angriyati, S.Pd dan komite sekolah Yunia Mahmud yang membuat aturan sendiri tersebut jelas bertentangan dengan Permen Dikbud nomor 75 tahun 2016 karena pasalnya jelas bahwa, jual beli LKS telah melanggar ketentuan pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah.
“Dalam Permen tersebut ditegaskan bahwa, Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran atau bahan pakaian seragam di sekolah serta Perpres nomor 87 tahun 2016. Bahwa di larang keras pihak kepala sekolah SD, SMP dan PAUD di daerah kabupaten Tubaba, melakukan pungutan dalam dalil bentuk apapun. Dinas Pendidikan Tubaba melarang keras, jika pihak sekolah melakukan pungutan uang Bangunan dan jual LKS serta uang kas sekolah,” pungkasnya.
(MDSnews/Arpani /Sanur)