TUBABA,(MDSnews)–Ditengah giat-giatnya pemerintah menggaungkan wajib belajar bagi segenap lapisan masyarakat, citra dunia pendidikan tercoreng oleh oknum kepala sekolah SMAN 2 Tumijajar kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Suharto, betapa tidak lantaran belum dapat membayar Sumbangan Pendidikan (SPP) 5 orang siswa dan siswi dipulangkan kepala sekolah SMAN 02 Tumijajar kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) dari ruang kelas.
Menyikapi keluhan dari salah satu siswa yang dipulangkan oleh pihak sekolah SMAN 02 Tumijajar,penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah Bumi ragemsai mangi wawai geram.
“Saya mengutuk keras tindakan kepala sekolah SMAN 02 Tumijajar Suharto, S.Pd yang telah mengusir siswa dari ruang kelas dengan alasan siswa tersebut belum dapat melunasi uang SPP ,” Tegas Jasudin, melalui sambungan telpon selulernya pada sabtu (16/2/2019) sekira pukul 15.57 Wib.
Jazudin, mendesak pihak Inspektorat dan dinas pendidikan provinsi Lampung segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum kepala sekolah SMAN 02 Tumijajar Suharto, yang sudah memulangkan sejumlah siswa dan siswi dari ruang kelas. Jelas tindakan kepala sekolah tersebut sudah menodai nama baik dunia pendidikan.
‘Saya minta pihak Inspektorat dan dinas pendidikan provinsi Lampung dapat memberi sangsi tegas terhadap kepala sekolah SMAN 02 Tumijajar Suharto, yang sudah merusak citra dunia pendidikan dan disinyalir telah melanggar ketentuan peraturan kementerian pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) nomer 75 tahun 2016, bahwa siswa siswi yang sekolah di SMAN 02 Tumijajar masih ada pungutan liar (pungli) biaya SPP yang dibebankan kepada wali murid. Padahal jelas semua kebutuhan disekolah sudah ditanggung dana BOS lewat APBN,”tegasnya.
Penyelenggaraan pendidikan lanjutnya, gratis untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SMA secara jelas dan tegas diatur dalam pasal 31ayat (1) dan ayat (2) UU 1945, serta pasal 34 ayat (2) UU nomor 20 tahun 2013 tentang sistem pendidikan nasional berbagai perangkat peraturan yang spesifik mengatur tentang jenis-jenis larangan pungutan dalam bentuk apapun sudah di terbitkan, akan tetapi tidak menjadi momok bagi sejumlah kepala sekolah dikabupaten Tubaba, justru peraturan yang diterapkan terkesan diabaikan.
“Artinya, bentuk-bentuk pungutan semacam uang SPP, atau uang bangunan yang ditentukan jumlahnya dan jangka waktu pembayaranya tidak boleh dilakukan, dengan bentuk apapun, penyelenggaraan pendidikan di sekolah bukanlah tanggung jawab peserta didik atau orang tua/wali murid, kepentingan tersebut merupakan kewajiban pihak sekolah SMAN 02 Tumijajar dengan mengusulkan kepada pemerintah melalui dinas pendidikan provinsi Lampung. Apapun dalilnya pihak sekolah jika masih melakukan pungutan biaya apapun jelas merupakan perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.
Sementara, ditempat terpisah, Suharto, S.Pd kepala SMAN 02 Tumijajar, membenarkan atas dipulangkannya sebanyak 5 orang siswa dan siswi tersebut.
“Iya benar tadi ada 5 orang siswa dan siswi yang saya suruh pulang karena mereka telat datang dan mereka juga belum bayar SPP, maksud saya jika mereka mau bayar ya segeralah bayar, jangan sampai karena SPP belum lunas mereka sekolah jadi terganggu,” terang Suharto, S.Pd saat dikomfirmasi medinaslampungnews.co.id, melalui sambungan telpon selulernya pada sabtu (16/2/2019) sekira pukul 15. 00 Wib.
(MDSnews/Arpani/Sanur)