TUBABA,(MDSnews)–Kepolisian sektor (Polsek) Tulangbawang Tengah (TBT) kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mendalami laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), uang karyawan honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Tubaba sebesar Rp355.547.700,- juta rupiah yang dikabarkan raib digasak kawanan pelaku pencurian saat ditinggal korban Abdul Manap didalam mobil tempat kejadian perkara (TKP) di depan tempat fotocopy tiyuh Pulung kencana, jumat (15/2/2019) sekira pukul.14.40 Wib.
Kapolsek TBT Kompol Zulfikar.M, SH mewakili Kapolres Tulangbawang (Tuba) AKBP. Syaiful Wahyudi,S.IK., MH membenarkan telah menerima laporan atas nama pelapor (korban) Abdul Manap bin Sardamin, jenis kelamin Laki-laki, umur 45 tahun, Pekerjaan Bendahara Satpol PP Pemdakab Tubaba, Alamat
Tiyuh Karta RK.08 RT.03 Kecamatan Tulangbawang Udik kabupaten Tubaba dengan laporan LP/B-26/II/ 2019/POLDA LAMPUNG/RES TUBA/SEK TENGAH, Tanggal 15 Februari 2019, sekira pukul 14.40 Wib.
Kronologi kejadian pada hari jum’at tanggal 15 Februari 2019 sekira pukul 14.40 Wib di Tiyuh Pulung Kencana, tepatnya didepan tempat fotocopy telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (1) ke (4) KUH Pidana.
Lebih lanjut dikatakan Kapolsek Kompol Zulfikar.M, SH pada saat itu pelapor mencairkan uang karyawan honorer Satpol PP sebesar
Rp355.547.700,-(Tiga ratus lima puluh lima juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah) dari Bank Lampung daerah Dayamurni Kecamatan Tumijajar kabupaten Tubaba.
Diketahui pelapor merupakan bendahara pada Satpol PP Pemdakab Tubaba lanjut Zulfikar, setelah korban mencairkan uang tersebut kemudian disimpan korban di dalam tas dukung warna biru lalu dimasukkan ke dalam mobil milik korban tepatnya bangku depan sebelah kiri samping bangku sopir, setelah itu pelapor pulang menuju arah pasar Pulung Kencana.
“Dipasar Pulung kencana pelapor mampir sejenak ditempat fotocopy untuk membeli kertas HPS warna, setibanya difotocopy pelapor turun dari mobil pelapor dan pada saat pelapor membeli kertas HPS pelapor mendengar suara pintu mobil maka pelapor menoleh dan melihat ada seorang laki laki yang lari ke arah motor dengan membawa tas milik korban yang berisikan uang gaji tersebut,”terangnya.
Seketika itu korban sontak berteriak meminta tolong karena tas yang dibawa seperti milik pelapor, pada akhirnya pelapor mengecek mobil pelapor melihat tas yang berisi uang sebesar Rp355.547.700, juta rupiah tersebut yang ditaruh dibangku depan sebelah kiri samping bangku supir sudah tidak ada lagi di tempatnya.
Kompol Zulfikar.M, SH juga menambahkan bahwa, pada waktu pelapor sedang ditempat fotocopy keadaan pintu mobil korban dalam keadaan tidak terkunci dan jendela pintu supir dalam keadaan terbuka setengah. maka pelapor bergegas mengejar pelaku tersebut yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna putih biru dengan ciri ciri pelaku yang membawa tas, dengan perawakan tinggi memakai baju kaos warna abu-abu celana levis warna biru dan yang mengendarai sepeda motor dengan ciri memakai helm warna hitam, sesampainya dideket tanggul besar Pulung kencana kedua pelaku sudah tidak kelihatan lagi, maka pelapor langsung kearah ke Polsek TBT untuk melapor kejadian yang dialami pelapor.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materiel berupa uang kurang lebih sebesar Rp355.547.700, (Tiga Ratus Lima Puluh Lima Juta Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Rupiah),” pungkasnya. (MDSnews-Arpani/Sanur)