Diduga Pungli DPRD Tubaba Jadwalkan Pemanggilan Kepsek & Komite SMPN 1 TBT

DAERAH HOME LAMPUNG TERBARU Tulang Bawang Barat

TUBABA,(MDSnews)–Diduga ada kerja sama antara kepala sokolah dan komite SMPN 01 Tulangbawang Tengah (TBT) melakukan pungli uang bangunan pagar sekolah dan buku LKS yang di keluhkan orang tua wali murid.

Akan mendapatkan tindakan tegas dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) yang segera Mengendakan minggu depan akan melayangkan surat pemanggilan terhadap pihak sekolah SMPN 01 TBT yang melibatkan dinas Pendidikan dan Inspektorat kabupaten Tubaba.

Hal itu dikatakan Salmani, anggota komisi II DPRD Tubaba, menyikapi informasi dari pemberitaan media masa, menurut salmani, terkait ada keluhan sejumlah wali murid, atas peraturan yang di wajibkan oleh pihak kepala sekolah Anggriyanti,S.Pd.dan komite SMPN 02 TBT, Yunia Mahmud, yang telah membebankan dan mewajibkan bagi siswa dan siswi untuk membayar uang pembangunan pagar pada tahun 2018, sebesar Rp160 ribu rupiah dan penebusan buku LKS berbagai jenis dengan nilai bervariasi mulai dari  Rp15 ribu hingga 22 ribu, dan pungutan uang Rp2000 rupiah setiap minggu yang di wajibkan kepada sebanyak 733 siswa dan siswi dengan alasan apapun tindakan tersebut tidaklah dibenarkan.

“Jelas kepala sekolah Anggriyanti, S.Pd dan komite SMPN 02 TBT, Yunia Mahmud sudah menyalahi aturan dan ketentuan dari kementrian,”tegas Salmani kepada Medinaslampungnews.co.id saat ditemui diruang kerjanya, Senin (18/2/2019) sekira pukul 11.09.Wib.

Salmani menambahkan bahwa, berdasarkan ketentuan Peraturan kementerian pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 Tahun 2016 dan Perpres nomor 87 tahun 2016 bahwa sembilan tahun wajib belajar bagi siswa dan siswi sekolah dari tingkat SD, SMP semua kebutuhan yang ada di setiap sekolah biayanya sudah ditanggung melalui dana (BOS) yang setiap tahun disalurkan oleh pemerintah pusat yang bersumber dari APBN itu sendiri, menyikapi dari keluhan sebanyak 733 siswa dan siswi yang sudah dipungut dananya sudah ratusan juta lebih, nanti kita akan kroscek di sekolah dan kita akan lihat kegiatan pembangunannya.

“Hal itu juga mengacu pada penyelenggaraan tentang pendidikan gratis untuk jenjang tingkat sekolah SD,SMP Secara jelas dan tegas diatur dalam pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU 1945 serta pasal 34 ayat (2) UU nomor 20 tahun 2013 tentang Sistem pendidikan nasional yang mengatur tentang jenis-jenis larangan pungutan dalam bentuk apapun yang sudah diterbitkan dalam Permendikbud bahwa diwajibkan setiap kepala sekolah untuk mematuhi ketentuan yang sudah di tetapkan,”pungkasnya.(MDSnews/Arpani/Sanur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *