TUBABA,(MDSnews)–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba)
melalui wakil ketua I Yantoni,
mengaperesiasi respon cepat
pihak Polres Tulangbawang (Tuba) dalam menyikapi keluhan dari masyarakat terkait atas pemotongan dugaan pungutan liar (Pungli) bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial RI. yang disalurkan di Tubaba pada tahun 2018. diduga kena sunat oknum ketua kelompok dan pendamping Tiyuh.
Dikatakan Yantoni, minggu lalu DPRD Tubaba telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (Hearing) terhadap pihak pendamping PKH. Saat itu mereka menyampaikan terkait pemotongan dana bantuan tersebut, pihak pendamping desa beralasan bahwa pemotongan itu dilakukan karena saat penarikan uang bantuan tersebut menggunakan sistem ATM, oleh karena itu mereka dikenakan administrasi yang telah ditentukan.
Dalam waktu dekat ini kami pihak DPRD akan langsung turun ke lapangan bertemu dengan masyarakat penerima bantuan PKH tersebut, DPRD Tubaba, menegaskan kepada pihak oknum pendamping desa jangan berbuat salah dibalik ibadah.
“Program bantuan yang di salurkan oleh Kementerian Sosial RI kepada masyarakat miskin itu, jika masih ada oknum yang memanfaatkan program tersebut, haram hukumnya,”tegas ,Yantoni saat dihubungi medinaslampung news.co.id melalui telpon selulernya, pada minggu, (17/2/2019) pukul 20.18 Wib.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa, jika bicara soal bantuan PKH itu mutlak bantuan untuk masyarakat miskin dan ketua kelompok dan pendamping PKH jangan pernah program bantuan ini dijadikan mata pencaharian.
“Oleh karena itu, kami dari DPRD Tubaba akan membentuk tim guna mengumpulkan bukti-bukti, dan membantu mempermudah langkah penyelidikan pihak kepolisian, kita akan kroscek langsung ke bank dan meminta semua hasil print out,” Terang Yantoni.
Dirinya berharap kepada pihak Kepolisian Polres Tuba agar dapat secara serius melakukan penyelidikan, jika memang yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan melawan hukum, maka yang terlibat melakukan kesalahan pemotongan bantuan PKH yang bersangkutan dapat di proses secara hukum. Karena pihak oknum pendamping dan ketua kelompoknya sudah sangat keterlaluan, sebab mereka sudah digaji oleh pemerintah pusat.
“Untuk itu, saya minta Polres Tuba dapat melakukan tindakan tegas, jika unsur pidananya sudah terpenuhi tidak ada kata lain oknum terkait harus ditangkap dan mendapatkan sangsi hukum,” pungkasnya. (MDSnews/Arpani /sanur)